• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen

Politisasi Dakwaan JPU Terhadap Ahok si Penista

by Media Harapan
21 April 2017 07:39
in Citizen, Opini
0

Foto: Poskota

Oleh: Muslim Arbi 

Tak pelak lagi pembacaan Tuntutan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono terhadap Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yg di bacakan pada Sidang Penuntutan, Kamis, 20 April di PN Jakarta Utara, kemarin​ bersifat politis.

Meski Ali Mukartono sebagai JPU menepis tudingan muatan politik dalam dakwaan nya. Tapi penundaan pembacaan Dakwaan dan pokok Dakwaan, Jaksa ini tak bisa mengelak.

Pertama, alasan penundaan pembacaan tuntut karena belum selesai di ketik pada persidangang lalu dan lalu di ubah karena banyak saksi dan saksi ahli tidak bisa diterima. Bukan kan waktu tersedia sejak pertama Kali sidang sampai persidangan mencapai 17 kali adalah waktu yang tidak singkat bukan, sehingga alasan waktu tidak tepat. Juga pemeriksaan saksi dan mendengar kan keterangan saksi Ahli sdh adalah terang benderang, apalagi NU, Muhammadiyah, dan MUI sdh memandang bahwa apa yang di lakukan oleh Ahok itu adalah Perbuatan menistakan Agama.

Kedua, menjadikan Kasus Buni Yani sebagai alasan merendahkan Tuntutan atas Dakwaan Jaksa dari Dakwaan dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman selama lama nya 5 lima tahun dan pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dalam pokok Dakwaan lalu menuntut Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Penjara 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun tidak ber alasan, jika di lihat pokok Dakwaan dalam materi selama persidangang, pendapat Ulama dan Umat dan Dakwaan yang di bacakan oleh JPU.
Ketiga, Koalisi Partai Pengusung Ahok dalam Pilgub DKI Kali ini yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP yang asal dari Koalisi Partai Penguasa, maka tak pelak lagi dapat di katakan rendah nya Tuntutan dari Dakwaan Jaksa dari semula 5 tahun dan 4 tahun menjadi 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun adalah karena tekanan Politik dan Penguasa. Apalagi Jaksa Agung, M Prasetyo berasal dari Kader Partai Nasdem. JPU pasti dibawah tekanan dan pada Jaksa Agung, jika mendakwa Terdakwa Penista Agama, Ahok sesuai dengan pokok Dakwaan​ semula, sesuai pasal 156a dan pasal 156 KUHP.

Mencermati uraian di atas, dapat disimpulkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat politis, apalagi hasil Pilgub DKI si Terdakwa Penista Agama ini kalah, jadi Dakwaan inj semacam pelipur lara dari kekalahan. Di sinilah wajah dan potret Keadilan yang semakin kering di Negeri ini. Dan perisdang ini dapat dianggap dagelan belaka.

Mengakhiri tulisan ini, meski demikian sesuai Edaran MA tahun 1964, Seorang Penistaan Agama harus di Hukum seberat berat nya, maka Majelis Hakim pada Putusan nya Nanti dapat menghukum Terdakwa Penista Agama sesuai dengan pokok Dakwaan yaitu Kembali kepada pasal 156a atau lebih. Agar Kasus memberi efek jera terhadap Kasus Penistaan Agama di Negeri ini di kemudian Hari.

Jakarta, 21 April 2017

(Penulis merupakan Koordinator GALAK /Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi) 

Comments

comments

Previous Post

Dari Rakyat Jelata Hingga Anggota DPR Kutuk Aksi “Koboi” Polisi Lubuklinggau

Next Post

PPWI: Siap Mendukung dan Bekerjasama dengan Polda Papua

Media Harapan

Next Post

PPWI: Siap Mendukung dan Bekerjasama dengan Polda Papua

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia