MEDIAHARAPAN.COM, Padang – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar mempublish copy surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berisikan rekomendasi Komnas HAM atas Deklarasi Serambi Mekkah yang digagas MUI Sumatera Barat (Sumbar), Ulama dan Ormas Islam pada 12 Maret 2016 lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat.
Dalam surat Komnas HAM bernomor 052/K/FMT/I/2017 yang dilayangkan Ke Gubernur Sumbar itu, Komnas HAM menyoalkan point 4 Deklarasi Serambi Mekkah yang menyatakan bahwa “Minangkabau harus bersih dari penganut Syi’ah dan ajaran syi’ah dalam bentuk apapun tidak boleh ada di ranah minang“.
Komnas HAM beranggapan larangan terhadap aliran Syi’ah tersebut bertentangan dengan UUD 45 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sehingga pelarangan dalam deklarasi tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan.
Surat yang di tandatangani oleh Komisioner Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Peneyelidikan, Prof. Dr. Hafid Abbas itu menegaskan bahwa pelarangan tersebut tidak dibenarkan, karena pembatasan kebebasan beragama hanya dapat dilakukan dengan undang-undang.
Menurut Komnas HAM kearifan lokal seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan Komnas HAM beranggapan bahwa Fatwa MUI tidak bersifat mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar rujukan hukum.
Menanggapi Surat Komnas HAM tersebut, Buya Gusrizal Menegaskan bahwa Pihaknya tidak akan mundur sedikitpun dalam menyikapi ajaran syi’ah di Minangkabau.
“Prinisip kita tidak akan bergesar setapakpun dari Deklarasi Serambi Makkah” Tegas Buya Gusrizal kepada Mediaharapan.com, Kamis (27/4/2017) pagi.
Buya Gusrizal menjelaskan, bahwa surat Komnas HAM tertanggal 13 Januari 2017 itu sudah lama diketahuinya, namun pihaknya baru mendapat Copy surat dari suatu sumber pada Rabu 26 april 2017 kemarin.
Menurut Buya Gusrizal, pengikut syi’ah di Sumatera Barat sudah ada dan berkisar puluhan orang namun mereka tidak bisa bergerak semenjak Deklarasi Serambi Mekkah dilahirkan.
“tokoh mereka pernah diajak berdebat tapi tak bisa berhujjah sama sekali” Ungkap buya. [Handriansyah/MH007]