MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dengan alasan bahwa Habib Rizieq dianggap telah menyuruh Firza Husein melakukan pornografi.
“Dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pasal 9 itu menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Argo mengatakan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. dan berdasarkan keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa percakapan chat via WhatsApp antara Habib Rizieq dan Firza Husein adalah asli dan bukan rekayasa termasuk gambar Firza Husein
“Alat bukti sudah cukup, ada keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti,” ungkapnya.
Atas hal itu, Habib Rizieq juga dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.






