• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Penetapan NJOP Pulau Reklamasi Bersifat Tidak Mengikat

by Media Harapan
15 November 2017 09:02
in Featured, Megapolitan
0
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega menyampaikan bahwa penilaian NJOP pulau reklamasi Jakarta sebesar Rp. 3,1 juta per meter belum mencapai titik final. Hal tersebut menyusul dengan dicabutnya moratorium oleh Menko Maritim Luhut Panjaitan pada Oktober lalu. Dengan keputusan tersebut, Mega menyatakan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) akan mengapprasial atau menilai ulang NJOP pulau reklamasi.

“Kita lihat kronologisnya dulu. Penilaian NJOP sebesar Rp. 3,1 juta per meter itu kan berdasarkan KJPP. Hasil tersebut didapatkan karena memang itu bukan merupakan objek pajak atau belum menjadi objek pajak karena pada saat itu masih berupa tanah kosong. Masih dalam moratorium. Nah, sekarang setelah moratorium dicabut KJPP akan mengapprasial ulang,” ujar Mega di Jakarta.

Adapun, sambung Mega, beberapa hal yang menjadi dasar KJPP melakukan penilaian antara lain dihitung berdasarkan luas daratan, biaya produksi, dan perbandingan dengan NJOP di wilayah-wilayah sekitar proyek reklamasi.

“Yang menjadi dasar KJPP menilai itu terdiri dari berbagai aspek seperti penghitungan biaya produksi, komperasi dengan wilayah lain yang berada di sekitar proyek reklamasi seperti misalnya Pantai Indah Kapuk (PIK), kemudian dari luas daratan, dan hal teknis lainnya,” jelas Mega.

Saat ini, dikatakan Mega, BPRD tengah menunggu keputusan anggaran tahun 2018 untuk membiayai KJPP dalam melakukan penilaian ulang. Rencananya, kajian akan kembali dilakukan pada Januari tahun depan.

“Sekarang ini mereka (BPRD) sedang menunggu anggaran baru untuk membayar KJPP. Mungkin sekitar Januari atau Februari. Pokoknya, ini akan masih berlanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Santoso, menegaskan bahwa dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi pantai utara Jakarta BPRD telah berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang menjelaskan perizinan prasarana reklamasi di Teluk Jakarta yang mengacu pada Perpres Tahun 2012 di mana KKP berwenang mengurus reklamasi.

“Jadi dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi BPRD telah berpedoman pada Peraturan yang berlaku.  BPRD juga menggunakan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen,” ujarnya Sabtu, (11/11).

Santoso juga menerangkan bahwa keputusan BPRD menetapakan NJOP sebesar Rp.  3,1 juta per meter sudah melalui beberapa pertimbangan yakni dari sisi legalitas dan segi manfaat. (MH007) 

Comments

comments

Previous Post

Panglima TNI: Tidak Boleh Ada Separatis Bersenjata

Next Post

Anak kelas 3 SD asal Bengkulu ini jago berpidato bahasa arab

Media Harapan

Next Post
Anak kelas 3 SD asal Bengkulu ini jago berpidato bahasa arab

Anak kelas 3 SD asal Bengkulu ini jago berpidato bahasa arab

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia