• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

230 Lembaga Pelayanan di Jabar Tidak Berizin

by Goeh
11 February 2018 06:30
in Daerah
0
230 Lembaga Pelayanan di Jabar Tidak Berizin

Komisioner KPID Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyah. (Tangguh SR/KBP)

0
SHARES
221
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp
MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar), mencatat ada 536 lembaga penyiaran yang berizin. Namun, angka tersebut merupakan data pada tahun 2017 lalu.
“Sekarang, setelah diterbitkan direktori. Jumlahnya mengalami penurunan. Yakni, 306 yang berizin tetap,” kata Komisioner KPID Jabar, Neneng Athiatul Faiziyah saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).
Menurut Neng Athia, 306 media elektronik itu berada 10 wilayah layanan di Jabar. Sehingga, perlu dikontrol langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu. Khususnya, terkait Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
“KPU harus cek (ke KPID Jabar). Untuk TV izinnya 10 tahun, Radio 5 tahun,” tutur Neng Athia.
Teknisnya, untuk mendapatkan IPP, sebuah stasiun TV wajib mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS). EUCS , satu tahun atau minimal enam bulan sebelumnya untuk mengajukan IPP.
Izin pertama namanya IPP Prinsip. Artinya, kalau sudah EUCS, evaluasi uji coba Siaran baru dapat IPP Tetap.
“Tapi, ada juga lembaga penyiaran yang dulu berizin, tapi berubah jadi tidak berijin. Karena tidal ikut EUCS. Untuk itu, perizinan lembaga penyiaran harus benar-benar diperhatikan,” pungkasnya. (Cecep Gorbachev)

Comments

comments

Tags: izinkpidpenyiaran
Previous Post

560 Anak Ikut Revolusi Putih Meriahkan HUT ke-10 Gerindra

Next Post

Bupati Malaka ” Pelabuhan laut Penting Bagi Masyarakat

Goeh

Next Post
Bupati Malaka ” Pelabuhan laut Penting Bagi Masyarakat

Bupati Malaka " Pelabuhan laut Penting Bagi Masyarakat

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia