MEDIAHARAPAN.COM, Jeddah – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam keputusan pengadilan Israel yang memperpanjang penutupan masjid Bab al-Rahmah di kota Al-Quds (Yerusalem Timur).
Pada hari Minggu, Pengadilan Tinggi Yerusalem menerima permintaan jaksa agung Israel untuk memperbarui penutupan masjid, salah satu dari beberapa masjid yang terletak di kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (19/3), Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menggambarkan putusan pengadilan sebagai “tidak berdasar dan ilegal”.
Kelompok yang bermarkas di Jeddah itu mengatakan vonis itu adalah “pelanggaran hukum internasional, hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa”. (Anadolu/bilal)








