• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu : “Menteri Desa Terbukti Melanggar UU Pemilu”

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo yang telah melalukan pelanggaran pemilu.

by Noer Azhari
27 March 2019 07:02
in Nasional, Politik
0
Bawaslu : “Menteri Desa Terbukti Melanggar UU Pemilu”

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan : "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo yang telah melalukan pelanggaran pemilu".

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta (27/03/19) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya telah memberi sanksi teguran kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo yang telah melalukan pelanggaran pemilu. Dalam sidang putusan meminta kepada Menteri Eko untuk mengajukan cuti ke atasan jika ingin melakukan kampanye.

Bawaslu memutuskan Menteri Eko Putro Sandjojo bersalah melakukan pelanggaran pemilu. Eko terbukti mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin tanpa mengajukan cuti.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Abhan membacakan amar putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Dalam uraian putusan, Eko dinyatakan tidak bisa menunjukan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kegiatan kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari 2019. Karena, pada hari yang sama, Eko diketahui sedang menjalankan tugas sebagai menteri menyosialisasikan dana desa di Kendari.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Dalam uraian putusan, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dinyatakan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kegiatan kampanye tersebut. Pada hari yang sama, Eko sedang menjalankan tugas sebagai Menteri Desa mensosialisasikan dana desa di Kendari, sehingga dimasukkan sebagai pelanggaran pemilu.

“(Menteri Eko) Tidak hadir, cuma kuasa  hukum,” ujar Abhan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Dia menjelaskan, pemberian sanksi kepada Eko Putro membuktikan bahwa Bawaslu tidak memandang bahwa ini Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’aruf maupun dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Jadi, kata dia, laporan dugaan pelanggaran terhadap menteri saja ditindaklanjuti.

“Sama semua (paslon 01 dan 02). Yang penting ketika itu ada alat buktinya kuat dan melanggar, kami akan tegakkan aturan.”

 

Comments

comments

Tags: MENTERI DESA MELANGGARMENTERI TIDAK CUTI KAMPANYEUU PEMILU
Previous Post

Memperebutkan Pemilih Kelas Menengah-Bawah

Next Post

Aliansi Bisnis & Inteketual Paramadina dengan Lippo Grup

Noer Azhari

Next Post
Aliansi Bisnis & Inteketual Paramadina dengan Lippo Grup

Aliansi Bisnis & Inteketual Paramadina dengan Lippo Grup

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia