MEDIAHARAPAN.COM, Paris – Majelis tinggi parlemen Perancis pada hari Kamis (16/5) mengadopsi Rancangan Undang-Undang (RUU) pelarangan mengenakan jilbab bagi orangtua yang menemani para siswa dalam perjalanan sekolah.
RUU itu disajikan di senat negara oleh partai Republik konservatif. RUU itu disahkan dengan 186 suara menyatakan ‘Ya’ dan 100 suara menyatakan ‘Tidak’, sementara 159 senator bersikap abstain.
RUU tersebut harus disetujui oleh Majelis Nasional – majelis rendah parlemen – untuk diberlakukan.
Jacqueline Eustache-Brinio, seorang anggota parlemen dari Partai Republik, berpendapat bahwa RUU tersebut bertujuan untuk mengisi celah hukum dalam pelaksanaan sekularisme dalam perjalanan sekolah.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Prancis Jean-Michel Blanquer mengatakan: “RUU ini bertentangan dengan keputusan Dewan Negara dan akan menciptakan banyak masalah dalam pengembangan perjalanan sekolah.”
Namun, Blanquer mengatakan bahwa dia menghormati mereka yang mendukung RUU tersebut.
Dia mengatakan bahwa dia akan melakukan semua yang dia bisa untuk mencegah orang tua membawa simbol agama di perjalanan sekolah.
Mohammed Moussaoui, presiden Uni Masjid di Prancis, mengatakan RUU ini menentang kebebasan beragama.
Moussaoui meminta anggota parlemen untuk menolak RUU tersebut dan memastikan perlakuan yang sama terhadap warga negara dari berbagai agama. (Anadolu/bilal)





