MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Didampingi oleh Tim Advokasi dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), orang tua korban persekusi dan penangkapan atas nama FARUQ AS SHOWAN mengunjungi Sub Resmob Polda Metro Jaya pada Sabtu 25 Mei 2019. Kunjungan orang tua korban bermaksud untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas korban dan sekaligus ingin bertemu langsung dengan korban.
“Namun sangat disayangkan, Faruq belum bisa ditemui karena Kepala Unit yang berwenang sedang tidak berada ditempat sehingga orang tua korban diminta untuk datang kembali pada hari senin,” ungkap Paham.
Sambil memperlihatkan rekaman tertulis (Chating) dengan petugas dari KPAI, ibunda Faruq menjelaskan bahwa korban sudah dipindahkan untuk direhab dan akan di kembalikan kepada orang tuanya setelah proses asesmen dilakukan.
“Tetapi informasi mengenai keberadaan korban sampai saat ini masih belum diberitahukan oleh pihak KPAI,” ujar Paham.
Selain melakukan pendampingan, Tim Advokasi dari PAHAM juga melalukan pengecekan dan pencocokan kepada petugas terhadap beberapa nama yang diduga hilang sejak tgl 22 mei 2019 kemarin. Setelah dilakukan pencocokan, alhasil ditemukan 9 nama yang masih dalam proses penahanan di Polda Metro Jaya.
Sembilan korban penahanan ini merupakan warga daerah lampung. Berikut daftar nama 9 korban tersebut:
1. ARMIN MELANI
2. SANDI MAULANA
3. AHMAD RIFAI
4. JONI APRIANTO
5. ALAM FIAN
6. JABBAR KHOMENI
7. KHORIZAL AFRIZAL
8. NURDIANTO
9. SUPRIANRO
Penahanan yang dilakukan terhadap FARUQ AS SHOWAN dan 9 korban lainnya telah menunjukkan sikap arogansi aparat kepolisian yang telah mengabaikan prosedur hukum yang ada. Contoh ini terlihat ketika tertundanya upaya administratif pengajuan penangguhan penahanan hingga beberapa hari kedepan hanya karena petugas yang berwenang tidak berada ditempat.
“Kita bisa sedikit memaklumi jika yang ditahan itu memang adalah orang orang yang bersalah. Namun, perlu digaris bawahi, ketika pihak yang tertahan merupakan rakyat yang tidak bersalah (kriminalisasi), berarti Negara ini telah merenggut HAM warganya ketika menunda nunda haknya untuk bebas,” tegas Paham.
Karena, imbuh Paham, lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah. (bilal)






