• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Internasional

Tolak Ekstradisi Zakir Naik, Mahathir Samakan Sikapnya dengan Australia

Penolakan Ekstradisi Zakir Naik oleh Malaysia seperti langkah Australia

by Bilal
12 June 2019 13:03
in Internasional
0
Tolak Ekstradisi Zakir Naik, Mahathir Samakan Sikapnya dengan  Australia

MEDIAHARAPAN.COM, Malaka – Perdana Menteri Dr Mahathir Mohamad membandingkan status Zakir Naik dengan permohonan Malaysia terhadap Australia berkenaan ekstradisi Sirul Azhar Umar, yang divonis bersalah atas kasus pembunuhan.

“Sebelum kita terima (permohonan) ekstradisi (dari India), kita perlu tahu apa yang akan terjadi kepada (individu) yang diekstradisi nanti,” kata Mahathir.

“Seandainya kita mempunyai seorang narapidana (Sirul) yang lari ke Australia. Kita minta Australia memulangkan tetapi Australia mengatakan bahwa kalau (Sirul) dipulangkan, dia akan kena hukum gantung. Sampai sekarang Australia tak setuju (untuk ekstradisi Sirul),” lanjutnya.

“Kita juga berhak untuk menentukan orang yang kita ekstradisi itu mendapat hukuman yang adil,” katanya kepada wartawan, di Malaka, Selasa (11/6).

Sirul yang kini berada di pusat tahanan imigrasi di Melbourne, melarikan diri setelah Mahkamah Banding membebaskannya pada tahun 2013.

Kemudian, Mahkamah Persekutuan membatalkan keputusan itu dan menguatkan vonis terhadap Sirul dan Azilah Hadri.

Keduanya dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan warga Mongolia Altantuya Shaariibuu.

Mahathir berkata demikian ketika ditanya terkait upaya India menangkap Zakir Naik dan individu lain dalam pengadilan yang sedang didengar oleh mahkamah khusus di Mumbai, di bawah UU Pencegahan Pencucian Uang 2002.

Menurut laporan itu, mahkamah Mumbai akan memutuskan penahanan tanpa jaminan terhadap Zakir ketika kesaksiannya akan diperdengarkan pada 19 Jun ini.

ED kemudian memohon Catatan merah Interpol untuk pendakwah kontroversial itu, serta mengajukan ekstradisi kepada Malaysia setelah mendapat putusan hakim tersebut.

Zakir menegaskan bahwa segala tuduhan terhadapnya adalah palsu, Zakir saat ini berstatus penduduk tetap di Malaysia. (MalaysiaKini/bilal)

Comments

comments

Tags: Dr Zakir NaikINDIAMahathir Muhammadmalaysia
Previous Post

Oposisi Sudan Tunda Pembangkangan Sipil

Next Post

Protes Anti-Ekstradisi Berubah Ricuh di Hong Kong

Bilal

Next Post
Protes Anti-Ekstradisi Berubah Ricuh di Hong Kong

Protes Anti-Ekstradisi Berubah Ricuh di Hong Kong

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia