MEDIAHARAPAN.COM, Malaka – Perdana Menteri Dr Mahathir Mohamad membandingkan status Zakir Naik dengan permohonan Malaysia terhadap Australia berkenaan ekstradisi Sirul Azhar Umar, yang divonis bersalah atas kasus pembunuhan.
“Sebelum kita terima (permohonan) ekstradisi (dari India), kita perlu tahu apa yang akan terjadi kepada (individu) yang diekstradisi nanti,” kata Mahathir.
“Seandainya kita mempunyai seorang narapidana (Sirul) yang lari ke Australia. Kita minta Australia memulangkan tetapi Australia mengatakan bahwa kalau (Sirul) dipulangkan, dia akan kena hukum gantung. Sampai sekarang Australia tak setuju (untuk ekstradisi Sirul),” lanjutnya.
“Kita juga berhak untuk menentukan orang yang kita ekstradisi itu mendapat hukuman yang adil,” katanya kepada wartawan, di Malaka, Selasa (11/6).
Sirul yang kini berada di pusat tahanan imigrasi di Melbourne, melarikan diri setelah Mahkamah Banding membebaskannya pada tahun 2013.
Kemudian, Mahkamah Persekutuan membatalkan keputusan itu dan menguatkan vonis terhadap Sirul dan Azilah Hadri.
Keduanya dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan warga Mongolia Altantuya Shaariibuu.
Mahathir berkata demikian ketika ditanya terkait upaya India menangkap Zakir Naik dan individu lain dalam pengadilan yang sedang didengar oleh mahkamah khusus di Mumbai, di bawah UU Pencegahan Pencucian Uang 2002.
Menurut laporan itu, mahkamah Mumbai akan memutuskan penahanan tanpa jaminan terhadap Zakir ketika kesaksiannya akan diperdengarkan pada 19 Jun ini.
ED kemudian memohon Catatan merah Interpol untuk pendakwah kontroversial itu, serta mengajukan ekstradisi kepada Malaysia setelah mendapat putusan hakim tersebut.
Zakir menegaskan bahwa segala tuduhan terhadapnya adalah palsu, Zakir saat ini berstatus penduduk tetap di Malaysia. (MalaysiaKini/bilal)