MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong, aktivis Ratna Sarumpaet.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (11/7/2019)
Ratna Sarumpaet dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis dua tahun itu nantinya dikurangi masa tahanan Ratna yang dimulai sejak Oktober 2018. Artinya, Ratna tinggal menjalani sisa masa tahanannya selama 15 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran di ruang publik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.
Jaksa mengungkapkan, Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar bohong soal penganiayaan. Kebohongan yang dimaksud adalah informasi bahwa Ratna telah dianiaya oleh dua lelaki di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan
Rentetan kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Namun sebenarnya, lebam-lebam di wajah iRatna bekas operasi plastik sedot lemak di bagian pipi di Klinik Bina Estetika, Kemang, Jakarta. (bilal)









