• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Jadi Tersangka Suap, Gubernur Kepulauan Riau Ditahan KPK

by Media Harapan
12 July 2019 08:47
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Jadi Tersangka Suap, Gubernur Kepulauan Riau Ditahan KPK

Gubernur Kepri Nurdin Basirun

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang ditetapkan sebagai tersangka suap Izin prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut Proyek reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepualau Riau.

“Ditahan untuk 20 hari pertama” Kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebaga penerima Gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur.

Dalam kasus suap Izin Prinsip ini, Nurdin yang merupakan Politisi Partai NASDEM diduga menerima 11 ribu Dolar Singapura dan Rp. 45 Juta dari Abu Bakar sebagai Pihak Swasta dan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri juga Budi Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri yang diduga menjadi Perantara.

Terkait kasus Gratifikasi, KPK mengamankan sebuah Tas dirumah kediaman Nurdin yang berisikan uang sebesar  5.303 Dolas AS, 43.942 Dolar Singapura, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, 5 Euro dan Rupiah sebesar Rp.132.610.000,-.

Atas Kasus ini, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [MH007]

 

 

 

Comments

comments

Tags: Gubernur KEPRIKPKNASDEMNURDIN BASIRUNPARTAI NASDEM
Previous Post

Discount 50%, Tiket Murah Pesawat Berlaku Setiap Selasa, Kamis Dan Sabtu

Next Post

Lebih 32 ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Media Harapan

Next Post
Lebih 32 ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Lebih 32 ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia