• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Sekjen MUI Imbau Pemprov Aceh Cabut Larangan Pengajian Selain Mazhab Syafi’i

Anwar menilai Pemprov Aceh seharusnya menghargai perbedaan pendapat keagamaan.

by Bilal
31 December 2019 13:12
in Daerah, Featured, Nasional
0
Soal Cadar, Sekjen MUI: Pemerintah Jangan Buat Gaduh, Depankan Dialog

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyesalkan pelarangan pengajian selain ahlusunah waljamaah yang bersumber dari mazhab Syafi’i oleh Pemprov Aceh. Ia mengimbau surat edaran larangan tersebut dicabut.

“Surat edaran nomor 450/21770 yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember yang melarang pengajian agama selain mazhab syafi’iyah benar-benar sangat disesalkan karena tidak mencerminkan kearifan dan toleransi yang merupakan ciri dan watak bangsa dan umat Islam Indonesia serta mayoritas rakyat Aceh sendiri,” kata Anwar dalam keterangannya, Senin (30/12/2019).

Anwar mengatakan surat edaran tersebut perlu dicabut dalam rangka mewujudkan kehidupan keagamaan di Indonesia yang damai. Menurut dia, umat muslim harus saling menghargai.

“Untuk itu MUI menghimbau pemerintah Aceh untuk bersikap lebih mengedepankan kebersamaan dan mencabut surat edaran tersebut agar di Aceh dan di seluruh tanah air akan tercipta kehidupan keagamaan yang sejuk aman dan damai karena di antara kita sebagai sesama muslim ada rasa toleransi dan saling pengertian yang tinggi,” sambung Anwar.

Anwar menilai Pemprov Aceh seharusnya menghargai perbedaan pendapat keagamaan. Hal itu juga, kata Anwar, yang selalu dilakukan oleh Imam Syafi’i.

“Imam Syafi’i seperti kita ketahui adalah seorang ulama dan imam mazhab yang sangat menghargai perbedaan pendapat. Apalagi perbedaan tersebut dalam hal-hal yang bersifat furu’iyah (cabang) atau dalam masalah-maslah yang memang berpotensi dan memungkinkan bagi terjadinya ikhtilaf atau perbedaan pendapat (majalul ikhtilaf),” ujar Anwar.

Menurut Anwar, toleransi harus diutamakan dalam masalah perbedaan pendapat. Namun, jika dalam persoalan pokok agama, umat Islam harus bersikap tegas.

“Dalam masalah yang masuk ke dalam ranah majalul ikhtilaf ini kita hendaknya benar-benar mengedepankan toleransi dan saling menghargai, kecuali kalau masalah-masalah yang kita hadapi itu bersifat ushuliyah (pokok) tentu saja kita dituntut untuk bersikap tegas karena kalau tidak maka tentu eksistensi dari agama Islam itu sendiri akan terancam dan bermasalah,” tutur dia.

Sebagaimana diberitakan, surat edaran larangan pengajian selain mazhab Syafi’i itu bernomor 450/21770 dan diteken Plt Gubernur Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember lalu. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian di musala kantor.

Pada surat edaran yang memuat beberapa poin tersebut bertuliskan tentang ‘larangan mengadakan pengajian selain dari I’tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafi’iyah’. Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:

“Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I’tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi’iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing,”. []

Comments

comments

Tags: Anwar AbbasLarangan Pengajian Selain Mazhab Syafi'iMUIPemprov Aceh
Previous Post

Bangkitkan Optimisme 2020 dengan Zikir Nasional

Next Post

Nikah Massal Tetap berlangsung, Meski Jakarta Diguyur Hujan

Bilal

Next Post
Nikah Massal Tetap berlangsung, Meski Jakarta Diguyur Hujan

Nikah Massal Tetap berlangsung, Meski Jakarta Diguyur Hujan

BERITA POPULER

Soal Cadar, Sekjen MUI: Pemerintah Jangan Buat Gaduh, Depankan Dialog

Sekjen MUI Imbau Pemprov Aceh Cabut Larangan Pengajian Selain Mazhab Syafi’i

31 December 2019 13:12
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

4 November 2025 16:39
Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39

BERITA TERBARU

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

5 November 2025 13:12
Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

4 November 2025 16:39
Kiprah Daiyah DDII di Pedalaman, Ustadzah Ila Beri Warna Baru di Tanasump

Kiprah Daiyah DDII di Pedalaman, Ustadzah Ila Beri Warna Baru di Tanasump

2 November 2025 13:49

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

5 November 2025 13:12
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia