• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Kejaksaan Tangkap DPO Tim Kampanye Cabup No Urut 1 Halsel

by Goeh
23 April 2021 09:19
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pilkada
0
Kejaksaan Tangkap DPO Tim Kampanye Cabup No Urut 1 Halsel

Bahri Hamisi ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Jakarta, Rabu (21/4). (Ist)

0
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tim Intelijen Kejati Maluku Utara, Kejari Halmahera Selatan, dan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI, mengamankan Bahri Hamisi di Jakarta, Rabu (21/4). Seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana Pilkada Halmaerah Selatan (Halsel) tahun 2020.

“DPO diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Tanpa perlawanan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Fardana Kusumah kepada wartawan Kamis (22/4).

Tim Tabur Kejaksaan menangkap Bahri untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021. Pengadilan menyatakan bahwa Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Bahri terbukti melanggar Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

“Terpidana Bahri Hamisi sudah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Serta hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan,” terang Fardana.

Untuk diketahui, Bahri Hamisi merupakan tim kampanye Calon Bupati (Cabup) dan Cawabup Halsel, Helmi-Laode di Pilkada 2020. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 17 November 2020, Bahri menjanjikan warga Desa Wayaua, Bacan Timur Selatan, Halmahera seekor ekor sapi dan bumbu rempah-rempah. Imbalan bagi warga jika memilih salah satu pasangan Cabup dan Cawabup Halsel, Helmi-Laode.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahri dilaporkan telah menjual rumahnya. Lalu, ia menetap di Jakarta dengan alamat yang belum diketahui.

Usai melarikan diri, terpidana Bahri resmi berstatus DPO. Kemudian ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Maluku Utara di Apartemen Poin Square, Jaksel.

Rencananya, terpidana Bahri Hamisi akan diberangkatkan ke Ternate untuk pelaksanaan eksekusi, Jumat (23/4). “Kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Fardana. (Cecep Gorbachev)

Comments

comments

Tags: DPOHalmahera SelatanMalukutim kampanye
Previous Post

Puluhan Hektar Sawah Gagal Panen, Petani Kota Donok Rugi Puluhan Juta

Next Post

Safari Ramadhan TPPKK Tanah Datar: Masyarakat Jangan Abaikan Prokes

Goeh

Next Post
Safari Ramadhan TPPKK Tanah Datar: Masyarakat Jangan Abaikan Prokes

Safari Ramadhan TPPKK Tanah Datar: Masyarakat Jangan Abaikan Prokes

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia