• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Tjahjo: Pelapor Megawati bisa Digugat Atas Pencemaran Nama Baik

by Media Harapan
26 January 2017 09:06
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
0
Tjahjo: Pelapor Megawati bisa Digugat Atas Pencemaran Nama Baik

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo (Foto: NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan pelapor Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait dugaan penodaan agama, perlu membaca isi pidato putri kedua Soekarno itu dengan lengkap.

“Mengikuti sebuah pidato itu harus utuh, tidak bisa sepotong. Tidak bisa hanya membaca koran sepenggal, media kan tidak menulis utuh, hanya sepotong,” kata Tjahjo di Ancol, Jakarta, Rabu.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini menjelaskan bahwa pidato Megawati, yang disampaikan dalam acara HUT PDIP ke-44 tersebut telah melewati kajian yang utuh.

Bahkan, dalam isi pidato itu juga terdapat kutipan kata-kata milik Presiden Pertama Indonesia, Soekarno, yang bertujuan untuk menggerakkan masyarakat, ujar Tjahjo.

Oleh karena itu, pria yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri tersebut menilai tuduhan yang ditujukan kepada Megawati itu tidak benar.

“Jadi, baca itu harus utuh. Kalau mereka menggugat, ya bisa saja digugat balik atas nama pencemaran nama baik, gitu saja,” tuturnya.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama pada Selasa (24/1), dengan dugaan melakukan penodaan agama.

Menurut Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman, ucapan Megawati yang diduga menodai agama adalah “Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya”.

Sumber: Antara

Comments

comments

Previous Post

WMI Tuntut Pemerintah keluarkan Pernyataan Resmi soal keberadaan Neo-Komunis di Indonesia

Next Post

Kapolda Metro Jaya anggap Isu PKI Dibuat-buat seperti kasus Logo Mata Uang Rupiah

Media Harapan

Next Post
Kapolda Metro Jaya anggap Isu PKI Dibuat-buat seperti kasus Logo Mata Uang Rupiah

Kapolda Metro Jaya anggap Isu PKI Dibuat-buat seperti kasus Logo Mata Uang Rupiah

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia