• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Focus

RUU PEMILU DAN KEPATUHAN TERHADAP MAHKAMAH KONSTITUSI

by Achmad Zaenudin
8 February 2017 11:16
in Focus
0

Ramdansyah, Sekjen Partai IDAMAN (Istimewa)

Oleh: Ramdansyah

Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan Pemerintah yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengabaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Delegitimasi putusan MK dapat terjadi, karena ketidakpatuhan tidak berakibat sangsi. Ketidakpatuhan dengan memasukan pasal yang sudah dianulir MK hanya berujung putusan mutatis mutandis (otomatis) di MK.

Pengabaian Putusan MK untuk dimasukan dalam RUU Pemilu dapat terjadi karena dua bentuk. Pertama, dalam bentuk memasukan kembali sejumlah pasal yang sudah dibatalkan normanya oleh MK. Kedua, tidak memasukan Putusan MK dalam RUU yang diserahkan ke DPR. Padahal publik mencatat selama tahun 2003 sampai tahun 2016 tercatat 111 gugatan uji materi tentang kepemiluan diajukan ke Mahkamah.

Pengabaian dengan memasukan kembali pasal yang sudah dianulir MK terjadi pada lembaga survei. Pasal 245 ayat (2) UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mencantumkan pelarangan ini. Padahal pencabutan larangan ini pernah diputus MK tiga tahun sebelumnya dalam Putusan MK No. 09/PUU-VII/2009 terhadap UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Pada Pemilu 2014 pembuat UU mencoba memasukan kembali larangan ini di UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Mereka yang dirugikan mengajukan uji materi. Hasilnya, Putusan MK No. 24/PUU-XII/2014 tanggal 3 April 2014 menyatakan larangan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai terdapat persamaan prinsif dalam pengujian walaupun redaksional pasalnya berbeda. Sayangnya, larangan kampanye ini muncul kembali di Pasal 428 ayat (2) dan ayat (6) RUU Pemilu saat ini, berikut pasal ancamannya di Pasal 483.

Pengabaian Putusan MK juga terjadi pada putusan tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penulis pernah mengajukan uji materi terkait frasa “putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) UU No. 15 tahun 2011. Putusan MK mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa frasa ini bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak disamakan sebagai putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya. Alasannya, DKPP adalah perangkat internal penyelenggara Pemilu sehingga sejajar dengan pejabat Tata Usaha Negara yang dapat digugat putusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sekali lagi, norma yang sudah diputuskan MK melalui Putusan MK No. 31/PUU-XI/2013 muncul kembali sama persis di Pasal 437 ayat (2) RUU Pemilu sekarang ini.

Pengabaian Putusan MK cara kedua adalah dengan tidak dimasukan putusan MK kedalam RUU yang diserahkan ke DPR. Contohnya adalah putusan MK No. 81/PUU-IX/2011 dimana calon penyelenggara Pemilu harus berjarak 5 tahun, tetapi Pasal 14 huruf I RUU Pemilu hanya menyebutkan mengundurkan diri saja tanpa minimal jarak 5 tahun. Dengan aturan ini, maka anggota partai politik dapat mundur seketika dan mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu. Kerugian demokrasi yang akan terjadi adalah terjadi degradasi kemandirian penyelenggara.

Celah inkonstitusional ini seolah memperlihatkan adanya upaya delegitimasi Mahkamah. Padahal keberadaan MK di Indonesia seperti halnya di Austria atau Negara-Negara Federal di Amerika kedudukan dan fungsinya diatas pembuat UU. Bahkan MK di negara Jerman menjadi Kekuasaan Keempat, setelah Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.

Ketaatan terhadap lembaga Penguji Konstitusi tidak berlaku untuk negara yang menganut superioritas parlemen. Di Negara penganut Supremacy of Parliament maka prinsif yang ada adalah parliament can do no wrong. Negara menolak kehadiran Mahkamah Konstitusi. Prinsifnya parlemen dianggap sebagai wakil dari kedaulatan rakyat, sehingga ia menjadi satu-satunya lembaga yang membentuk UU dan memutuskan sah atau tidaknya UU. Untuk Indonesia prinsif ini tidak berlaku.

RUU Pemilu dan Partai Baru
MK bukanlah positive legislator. Ia hanya berwenang dan bertindak sebagai negative legislator (penghapus atau pembatal norma). Putusan MK wajib ditindaklanjuti oleh positive legislator yakni DPR dan Pemerintah. Pengabaian putusan MK adalah pengabaian terhadap konstitusi. Mahfud MD mensinyalir pengabaian ini terjadi karena dua hal. Pertama, Pemerintah dan DPR sebagai lembaga legislatif yang membentuk UU adalah lembaga politik yang sangat mungkin membuat UU atas dasar kepentingan politik mereka sendiri. Kedua, Pemerintah dan DPR sebagai lembaga politik dalam faktanya berisi orang-orang yang bukan ahli hukum atau kurang bisa berpikir menurut logika hukum.

Hari ini pembuat UU sebagai lembaga politik berusaha untuk tidak membuat UU atas dasar kepentingannya sendiri. DPR RI menjalankan Perintah UU untuk mengakomodir aspirasi masyarakat. Pasal 96 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tulisan dalam penyiapan atau pembahasan Rancangan UU. Oleh karenanya, Partai Politik baru seperti Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya dan Partai Idaman diminta Pansus DPR RI untuk memberikan masukan terkait RUU Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Parpol-Parpol baru memiliki kepentingan terhadap substansi RUU Pemilu. Disamping itu Parpol baru adalah lembaga yang dapat terkena kerugian konstitusional langsung ketika UU Penyelenggaraan Pemilu disahkan .

Pasal 190 dan 192 RUU Pemilu mensyaratkan Parpol baru harus bergabung dengan Parpol peserta Pemilu pada Pemilu Periode sebelumnya untuk mencalonkan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) . Padahal MK membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU no. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pembatalan pasal tersebut menjadi dasar Pemilu Legislatif dan Pilpres serentak di tahun 2019. MK sudah menafsirkan bahwa Pemilu serentak mengabaikan ambang batas Presiden. Dengan demikian Parpol baru ketika lolos verifikasi KPU punya hak dan kesempatan yang sama dalam Pemilihan Presiden 2019

Keberadaan MK tidak di berada di ruang hampa, tetapi di ranah politik riil. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan sosial yang belum tentu sejalan dengan MK. Padahal putusan MK tak perlu lembaga eksekusi. Sejak Putusan MK diberitakan dalam lembaran negara, maka putusan MK sudah menjadi UU. Pemerintah atau DPR ketika mengajukan RUU Pemilu tentunya wajib mengakomodir putusan MK tersebut.

Partai-partai baru juga memiliki asa terhadap RUU Pemilu. Kesamaan dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Asa lainnya adalah berharap bahwa DPR RI yang dilengkapi dengan ahli-ahli dapat menutup celah-celah inkostitusional yang rawan gugatan kembali di MK

RAMDANSYAH
Sekjen Partai IDAMAN

Comments

comments

Tags: #idaman#mk#partai#ramdansyah#ruu
Previous Post

Aksi Bakal Dibubarkan, GPII Tetap Sediakan Tempat Singgah Massa 112

Next Post

Gerakan Solidaritas Non Muslim Amerika bela Hak Warga Muslim

Achmad Zaenudin

Next Post

Gerakan Solidaritas Non Muslim Amerika bela Hak Warga Muslim

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia