Oleh: Ramdansyah
Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan Pemerintah yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengabaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Delegitimasi putusan MK dapat terjadi, karena ketidakpatuhan tidak berakibat sangsi. Ketidakpatuhan dengan memasukan pasal yang sudah dianulir MK hanya berujung putusan mutatis mutandis (otomatis) di MK.
Pengabaian Putusan MK untuk dimasukan dalam RUU Pemilu dapat terjadi karena dua bentuk. Pertama, dalam bentuk memasukan kembali sejumlah pasal yang sudah dibatalkan normanya oleh MK. Kedua, tidak memasukan Putusan MK dalam RUU yang diserahkan ke DPR. Padahal publik mencatat selama tahun 2003 sampai tahun 2016 tercatat 111 gugatan uji materi tentang kepemiluan diajukan ke Mahkamah.
Pengabaian dengan memasukan kembali pasal yang sudah dianulir MK terjadi pada lembaga survei. Pasal 245 ayat (2) UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mencantumkan pelarangan ini. Padahal pencabutan larangan ini pernah diputus MK tiga tahun sebelumnya dalam Putusan MK No. 09/PUU-VII/
Pada Pemilu 2014 pembuat UU mencoba memasukan kembali larangan ini di UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Mereka yang dirugikan mengajukan uji materi. Hasilnya, Putusan MK No. 24/PUU-XII/
Pengabaian Putusan MK juga terjadi pada putusan tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penulis pernah mengajukan uji materi terkait frasa “putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) UU No. 15 tahun 2011. Putusan MK mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa frasa ini bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak disamakan sebagai putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya. Alasannya, DKPP adalah perangkat internal penyelenggara Pemilu sehingga sejajar dengan pejabat Tata Usaha Negara yang dapat digugat putusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sekali lagi, norma yang sudah diputuskan MK melalui Putusan MK No. 31/PUU-XI/2013 muncul kembali sama persis di Pasal 437 ayat (2) RUU Pemilu sekarang ini.
Pengabaian Putusan MK cara kedua adalah dengan tidak dimasukan putusan MK kedalam RUU yang diserahkan ke DPR. Contohnya adalah putusan MK No. 81/PUU-IX/2011 dimana calon penyelenggara Pemilu harus berjarak 5 tahun, tetapi Pasal 14 huruf I RUU Pemilu hanya menyebutkan mengundurkan diri saja tanpa minimal jarak 5 tahun. Dengan aturan ini, maka anggota partai politik dapat mundur seketika dan mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu. Kerugian demokrasi yang akan terjadi adalah terjadi degradasi kemandirian penyelenggara.
Celah inkonstitusiona
Ketaatan terhadap lembaga Penguji Konstitusi tidak berlaku untuk negara yang menganut superioritas parlemen. Di Negara penganut Supremacy of Parliament maka prinsif yang ada adalah parliament can do no wrong. Negara menolak kehadiran Mahkamah Konstitusi. Prinsifnya parlemen dianggap sebagai wakil dari kedaulatan rakyat, sehingga ia menjadi satu-satunya lembaga yang membentuk UU dan memutuskan sah atau tidaknya UU. Untuk Indonesia prinsif ini tidak berlaku.
RUU Pemilu dan Partai Baru
MK bukanlah positive legislator. Ia hanya berwenang dan bertindak sebagai negative legislator (penghapus atau pembatal norma). Putusan MK wajib ditindaklanjuti
Hari ini pembuat UU sebagai lembaga politik berusaha untuk tidak membuat UU atas dasar kepentingannya sendiri. DPR RI menjalankan Perintah UU untuk mengakomodir aspirasi masyarakat. Pasal 96 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undan
Pasal 190 dan 192 RUU Pemilu mensyaratkan Parpol baru harus bergabung dengan Parpol peserta Pemilu pada Pemilu Periode sebelumnya untuk mencalonkan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) . Padahal MK membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU no. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pembatalan pasal tersebut menjadi dasar Pemilu Legislatif dan Pilpres serentak di tahun 2019. MK sudah menafsirkan bahwa Pemilu serentak mengabaikan ambang batas Presiden. Dengan demikian Parpol baru ketika lolos verifikasi KPU punya hak dan kesempatan yang sama dalam Pemilihan Presiden 2019
Keberadaan MK tidak di berada di ruang hampa, tetapi di ranah politik riil. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus berhadapan dengan kekuatan-kekuat
Partai-partai baru juga memiliki asa terhadap RUU Pemilu. Kesamaan dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Asa lainnya adalah berharap bahwa DPR RI yang dilengkapi dengan ahli-ahli dapat menutup celah-celah inkostitusional
RAMDANSYAH
Sekjen Partai IDAMAN






