• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Freeport vs Pemerintah Indonesia

by Achmad Zaenudin
21 February 2017 20:44
in Bisnis, Ekonomi, Featured, Focus, Keuangan, Macro, Nasional
0

(ilustrasi, NET)

​Penulis : Deni Siregar

Ditulis Senin, 20 Februari 2017

Menyaksikan pertarungan PT Freeport melawan pemerintah Indonesia ini memang mengasyikan. Freeport sejak tahun 1967, menikmati betul fasilitas yang diberikan oleh Presiden kedua Indonesia, Soeharto, dalam bentuk Kontrak Karya. Kontrak Karya ini memungkinkan PT Freeport Indonesia untuk mengatur segala macam operasional mereka termasuk keuangan dan pemerintah tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaannya.

Dalam artian sederhana, “Hei pemerintah, lu diem aja entar gua bagi, deh keuntungannya. Kalo ada untung lho ya..” Bertahun-tahun seperti itu dan kita tidak punya kontrol terhadap sumber daya alam kita.
Kemudian datanglah Jokowi…
Dengan Jonan Menteri ESDM sebagai panglima perangnya, maka permainanpun berubah. Jonan memaksa PT Freeport untuk mengubah perjanjian Kontrak Karya yang selama ini dinikmati Freeport menjadi ijin pertambangan biasa, sama seperti ijin pertambangan perusahaan lainnya.
Dengan ijin pertambangan biasa itu, maka ada kemungkinan pemerintah Indonesia bisa menguasai (divestasi) saham Freeport sampai 51 persen. Dalam artian, Freeport satu saat akan menjadi milik kita.

Freeport ternyata tidak menyerah. Mereka memakai jurus lama – yang dulu selalu berhasil mereka lakukan – yaitu jika pemerintah Indonesia macam-macam, maka mereka akan memecati pegawai-pegawainya.
Kenapa dulu pemerintah takut ? Yah, selain “selalu ada uang dibalik batu”, juga yang ditakutkan adalah multiplier effect atau dampak sistemiknya.
Ratusan ribu pegawai yang selama ini mencari makan di PT Freeport akan dipecat dan itu menciptakan banyak pengangguran. Ketika banyak yang ngaggur, maka akan berdampak pada ekonomi di Papua. Ketika ekonomi lemah, maka akan diciptakan kerusuhan-kerusuhan kecil yang akan diperbesar disana. Ini memang akal licik yang selalu dipakai mereka.
Saat ini ada lebih dari 23 ribu karyawan dan privatisasinya yang bergantung pada Freeport. Dan ketika mereka dipecat -dengan alasan penghematan karena Freeport sudah tidak boleh lagi ekspor konsentrat- maka para karyawan itu akan digiring untuk protes ke pemerintah.
Dan ini sudah terjadi. 300 karyawan dikabarkan sudah dipecat Freeport. Dan mereka akhirnya berdemo di kantor bupati dan DPRD Mimika, meminta pemerintah untuk membuka kembali ijin ekspor konsentrat Freeport supaya bisa kembali bekerja. Licik, bukan?
Mimika sekarang bergolak. Ribuan personel aparat sudah diturunkan kesana untuk menjaga wilayah. Ada kemungkinan demo-demo akan terus dilanjutkan, untuk memaksa pemerintah membuka kembali keran ekspor konsentrat yang selama ini menjadi sumber makan PT Freeport Indonesia.
Apakah Menteri Jonan akan mundur dan kembali membiarkan PT Freeport seperti biasanya? Ataukah ia melawan dengan menghadapi potensi resiko besar yang akan menggoyangkan keamanan?
Sementara itu kabar terbaru, Ketum PBNU KH Said Agil Siradj sudah mengatakan siap berdiri di belakang pemerintah Indonesia dalam menghadapi Freeport.
Episode Freeport ini semakin menarik. Kita lihat episode berikutnya sambil seruput secangkir kopi.
Editor : Achmad Zaenudin

Comments

comments

Tags: arbitrasiFreeporttambang
Previous Post

Panglima TNI Terima Kunjungan Commanding General USARPAC di Mabes TNI

Next Post

​GMNI: Hentikan Langkah Freeport untuk Mengeksploitasi Kekayaan Bangsa Indonesia adalah Bagian dari Trisakti.

Achmad Zaenudin

Next Post

​GMNI: Hentikan Langkah Freeport untuk Mengeksploitasi Kekayaan Bangsa Indonesia adalah Bagian dari Trisakti.

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Ketua TPPKK Ny. Lise Eka Putra, Perempuan Limpapeh Rumah Nan Gadang

Ketua TPPKK Ny. Lise Eka Putra, Perempuan Limpapeh Rumah Nan Gadang

9 September 2025 20:44

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia