• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen

​GMNI: Hentikan Langkah Freeport untuk Mengeksploitasi Kekayaan Bangsa Indonesia adalah Bagian dari Trisakti.

by Muhri Andika
21 February 2017 20:53
in Citizen, Jurnalisme Warga, Nasional, Organisasi, Peristiwa, Politik, Politik & Keamanan
0

MEDIAHARAPAN.COM- Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Chrisman Damanik telah menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap langkah pemerintah terkait perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan PT. FREEPORT INDONESIA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

Menurutnya, usaha dan langkah konkrit yang dilakukan pemerintah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewibawaan Negara terhadap PT. Freeport untuk dapat mengelola kekayaan alam yang dimiliki bangsanya sendiri, hal tersebut juga merupakan usaha dan bentuk kongkrit pemerintah dalam mewujudan Berdikari secara ekonomi dan Kedaulatan dalam bidang politik sesuai dengan TRISAKTI.

“Keberadaan PT Freeport Indonesia yang memiliki hasil tambang yang berupa tembaga dan emas semenjak tahun 1967 ini memberikan kontribusi yang tidak signifikan jika dibandingkan dengan komoditas lain. Belum lagi Keberadaan smelter permunian yang tak kunjung terwujud sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ini artinya bahwa selama ini bangsa Indonesia telah di ekploitasi habis-habisan oleh keberadaan perusaahan tersebut.” Tegasnya. 

Disisi lain, Tindakan PT Freeport Indonesia menolak mematuhi regulasi dari pemerintah Indonesia. Menurut Ketua Presidium GMNI tersebut tindakan PT. Freeport dinilai  arogan dan bertindak seenaknya dengan mengabaikan aturan dan kepentingan rakyat apalagi ada niatan membawa ke wilayah arbitrase ini jelas tidak sadar diri, tentunya hal tersebut memberikan ancaman bagi bangsa dan rakyat Indonesia.

“Sudah saatnya, Negara meningkatkan Kewaspadaan nasional untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan, termasuk salah satunya adalah perang asimetris. Seharusnya permasalahan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah serta rakyat Indonesia untuk bersama-sama menggalang sebuah persatuan nasional untuk membela kepentingan rakyat papua khususnya dan seluruh rakyat Indonesia pada umumnya untuk mewujudkan keadilan sosial dan seperti yang diamanahkan Pancasila dan UUD 45 sebagai bagian dari Bela negara.” Tegasnya 

Lebih lanjut, GMNI juga jika memang perlu akan melakukan konsolidasi dan instruksi nasional untuk menggerakan setiap elemen gerakan yang berada di masing-masing wilayah untuk mengambil peran dalam langkah yang diambil pemerintah untuk melakukan divestasi terhadap PT Freeport Indonesia. (Addrori)

Kontributor. Muhri Andika.

Comments

comments

Tags: FreeportGMNIHENTIKANRILIS
Previous Post

Freeport vs Pemerintah Indonesia

Next Post

​Diduga Lakukan Penipuan Penggelapan Uang, Hadi Wijaya Polisikan Direktur PT.Kamilk Ke Bareskrim

Muhri Andika

Next Post

​Diduga Lakukan Penipuan Penggelapan Uang, Hadi Wijaya Polisikan Direktur PT.Kamilk Ke Bareskrim

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Ketua TPPKK Ny. Lise Eka Putra, Perempuan Limpapeh Rumah Nan Gadang

Ketua TPPKK Ny. Lise Eka Putra, Perempuan Limpapeh Rumah Nan Gadang

9 September 2025 20:44

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia