MEDIAHARAPAN.COM – Sikap petugas Rutan kelas I KPK, yang menolong kunjungan Ombusman dalam rangka sidak pelayanan publik, sungguh tidak mencerminkan dukungan dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik. Seharusnya para petugas memahami kehadiran ombusman dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas insiden penolakan yang dilakukan petugas Rutan KPK, sudah seharusnya ada tindakan yang tegas dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana pengamanan dan pengelolaan rutan kpk diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 3/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Merujuk pada ketentuan peraturan tersebut, bahwa pengamanan dan pengelolaan cabang rutan kpk dibawah Sekretaris Jenderal KPK atau lebih tepatnya Biro Umum.
Untuk itu LBH WMI meminta kepada Pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK melalui Biro Umum menonaktifkan sementara dan memeriksa tindakan petugas rutan dan kepala cabang Rutan KPK yang menolak kunjungan Ombusman. Kami menilai ada ketidak patuhan yang dilakukan Kepala Cabang Rutan KPK dalam hal ini petugas yang menolak kehadiran Ombusman dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada lembaganya.
M.D Gusli Piliang, SH
Dir. LBH WMI