MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Badan Hukum Front Pembela Islam (BHF) menyambangi Polda Metro Jaya untuk menemui salah satu tahanan Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei. Diketahui nama dimaksud adalah Yogi Nugraha berasal dari Ciamis-Jabar.
“YN adalah salah satu relawan Hilmi Ciamis dengan pekerjaan sehari-hari nya menjual berbagai Atribut atau busana muslim,” kata Koordinator BHF, Azis Yanuar dalam keterangannya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
BHF bertemu YN dengan didampingi oleh Penyidik dari Subdit III Unit V a/n Gede NP diruangannya.
“Sehingga obrolan kami pun kurang begitu leluasa,” ujarnya.
Kronologis penangkapan YN, beranjak dari Rekaman YN secara live kejadian Malam 22 tersebut di Petamburan menggunakan HP miliknya dan melempar 1 kali botol Sprite diduga berisi Air ke pihak aparat sembari menampakan dirinya di video tersebut.
“Sontak Video tersebut menjadi Viral & YN diduga menyebarkan ujaran Kebencian,” jelas Azis.
Kemudian, lanjut Azis, pada tanggal 13 Juli 2019, YN menghadiri acara Tabligh Akbar di Desa Tanjung Pura, Kec Rajapolah-Tasikmalaya
sembari berjualan atribut seperti biasanya. YN disergap dan diangkut ditempat tersebut oleh Pihak Cokelat ke PMJ.
Dalam BAP nya, YN menceritakan kronologis diatas dengan sebenarnya dan menyebut 3 nama diantaranya ; Burhan, Yayan dan Syamsul. Ketiga nama tersebut, diduga turut serta beraksi dilokasi.
“Kami tidak begitu mendalami 3 nama dimaksud diatas, karena selain Penyidik mengawasi, tentu kami kira mungkin inilah ke 3 nama yang dimaksud selama ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Penangkapan & Penahanan ditandatangani oleh Istri YN. YN dikenakan Pasal 211/212/214/170/187/358 KUHP.