• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

BPJPH: Permohonan Sertifikasi Halal Masih Manual

Semua jenis pelaku usaha dilayani untuk sertifikasi halal dengan kesempatan sama

by Bilal
18 October 2019 06:04
in Featured, Nasional, Peristiwa
0
Pemerintah Mengaku Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kepala BPJPH Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup
enam hal, yaitu: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor MUI di setiap provinsi”, jelasnya seperti diungkap keterangan resmi Kemenag, Jakarta, beberapa waktu lalu (16/10).

Sukoso mengemukakan alasan kenapa cara manual itu dilakukan.
“Karena jenis pelaku usaha itu macam-macam. Ada usaha kecil, mikro. Pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal. Kesempatannya sama”,ungkapnya.

BPJPH, menurutnya sedang mengembangkan sistem informasi halal atau (SIHalal). Ke depan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dengan mengakses portal si.halal.go.id.

Untuk dapat mengaksesnya, pemohon harus memiliki user name dan password terlebih dahulu dengan mendaftar melalui laman si.halal.go.id.

Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal.

“Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikat halal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh BPJPH,” tegas Sukoso.

Pelaku usaha, kata Sukoso, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Karena LPH saat ini hanya ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUI di Pusat maupun propinsi.

“Dalam waktu dekat setelah mulai kewajiban bersertifikat halal, BPJPH akan menetapkan LPH-LPH baru sesuai aturan yang ditetapkan. Berdasarkan pilihan
pelaku usaha itu, BPJPH akan memberi penugasan terhadap LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian” ujarnya.

Untuk produk dalam negeri, durasi pemeriksanaan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH. LPH dapat memperpanjang waktu pemeriksaan dan/atau pengujian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pemeriksaan.

Untuk produk luar negeri, durasi maksimalnya adalah 40 (empat puluh) hari kerja sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH. LPH dapat memperpanjang waktu pemeriksaan dan/atau pengujian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pemeriksaan.

“Dalam hal jangka waktu melebihi dari ketentuan, LPH mengajukan
permohonan jangka waktu tambahan kepada BPJPH,” tegas Sukoso.

Pada tahap selanjutnya, BPJPH kemudian melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Proses ini paling lama dilakukan selama 2 (dua) hari kerja
sejak diterima oleh BPJPH. Hasil verifikasi dokumen tersebut kemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.

“Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.

Penetapan itu disampaikan kepada BPJPH paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima dokumen hasil verifikasi,” ujar Sukoso.

“Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI,” sambungnya.

Terkait biaya, Sukoso menjelaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat halal dibebankan kepada pelaku usaha, dan dibayarkan melalui rekening BPJPH.

Untuk besarannya, biaya penerbitan sertifikat halal sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan. []

Comments

comments

Tags: BPJPHSertifikasi Halal
Previous Post

Halal Institute: Transisi JPH Harus Dikawal dengan Baik

Next Post

Gempa 5,8 Skala Richter Goyang Jayapura

Bilal

Next Post
Jember Diguncang Gempa Tektonik 4,8 SR

Gempa 5,8 Skala Richter Goyang Jayapura

BERITA POPULER

Pemerintah Mengaku Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

BPJPH: Permohonan Sertifikasi Halal Masih Manual

18 October 2019 06:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

4 November 2025 16:39
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Lantik Pengurus Baru DDII 2025–2030, Didin Hafidhuddin Tekankan Amanat dan Kompetensi Dakwah

Lantik Pengurus Baru DDII 2025–2030, Didin Hafidhuddin Tekankan Amanat dan Kompetensi Dakwah

28 October 2025 17:54

BERITA TERBARU

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

5 November 2025 13:12
Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

4 November 2025 16:39
Kiprah Daiyah DDII di Pedalaman, Ustadzah Ila Beri Warna Baru di Tanasump

Kiprah Daiyah DDII di Pedalaman, Ustadzah Ila Beri Warna Baru di Tanasump

2 November 2025 13:49

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

5 November 2025 13:12
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia