MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK memindahkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas dari Rutan Sukamiskin ke Rutan Guntur Jakarta Selatan.
“Kami menitipkan sementara saksi (Anas Urbaningrum) dalam waktu 4 hari di Rutan Guntur, untuk kebutuhan pemeriksaan. Penitipan di Rutan Guntur ini bukan berarti diperiksa selama 4 hari, tapi dititipkan 4 hari ke depan,” kata Feby di kantor KPK Kuningan, Jakarta. Selasa (10/1/2017).
Febri mengatakan penitipan Anas dalam rangka mempermudah proses pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan e- KTP periode 2011-2012 dengan dua tersangka hingga saat ini, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
KPK menitipkan Anas di Rutan Guntur selama 4 hari kedepan, terhitung dari selasa kemarin untuk dimintai keterangan terkait proyek senilai Rp 5,8 triliun.
Selain Anas, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Anggota DPR Muhamad Nazaruddin juga diperiksa terkait proyek pengadaan e-KTP pada Selasa (10/1/2017). (ze)










