• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home

Di Tanah Datar, Satpol PP TNI Dan Polri Razia ASN Tak Pakai Masker

by irfan
30 September 2020 08:10
in Daerah
0
Di Tanah Datar, Satpol PP TNI Dan Polri Razia ASN Tak  Pakai Masker

MEDIAHARAPAN.COM, Batusangkar, Sumatera Barat-Dalam rangka menegakkan dan disiplin dengan protokol kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar melaui Satpol PP, TNI dan Polri melakukan sosialisasi sekaligus merazia ASN dan masyarakat yang tidak memakai masker. Razia penegakan protokol kesehatan di Tanah Datar mulai dilakukan, Selasa (29/09) di pintu masuk kompleks kantor Bupati Tanah Datar.

Razia ini dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor Bupati setempat, setiap kendaraan yang masuk diperiksa satu persatu oleh petugas. Sejumlah ASN dan tamu ada yang terjaring razia yustisi tersebut dan kemudian didata agar perbuatan serupa tidak terulang kembali pada saat razia yang sama dilain tempat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen menyebutkan, razia penegakan protokol kesehatan ini sengaja di lakukan di kantor Bupati Tanah Datar. Hal ini karena penerapan protokol kesehatan mesti dimulai dari kalangan ASN sebagai pilot project kepada masyarakat.

“Saat ini bagi yang terjaring, kita hanya berikan sangsi berupa teguran tertulis tidak ditindak. Kita awali di kantor Bupati, hal ini guna memberikan contoh ke masyarakat, ASN harus patuh dan menerapkan protokol kesehatan,”ucap Yusnen ketika razia sedang berlangsung.

Dikatakan Yusnen, penerapan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) penting dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, sebelum adanya sangsi tegas kepada pelanggar, seluruh pihak agar tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

“Kita tidak inginkan ada pelanggaran, yang kita inginkan adalah kesadaran masyarakat patuh dengan protokol kesehatan sehingga tidak disangsi karena melanggar. Jadi kita menghimbau masyarakat maupun ASN penting menerapkan 3 M saat keluar rumah,” ulasnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Tanah Datar Erman Rahman mengatakan jika dasar dari penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, razia dan sosialisasi yang dilakukan juga sebagai upaya mengedukasi masyarakat perihal peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) Pemprov. Sumbar.

“Peraturan Bupati tersebut juga sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dan Instruksi Mendagri No. 4/2020 tentang pedoman teknis penyusunan perda dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.

Dalam Perbup tersebut yang menjadi subyek adalah pengaturan tentang perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan dan sejenisnya, tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa.

Pada subyek perorangan itu, warga berkewajiban mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (psysical distancing), dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sedangkan untuk subyek pelaku usaha, wajib menjalankan memakai masker bagi pengelola, karyawan dan pengunjung. Untuk sangsi perorangan, akan diberikan sangsi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah). Kerja sosial diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.

Sementara untuk pelaku usaha di samping sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Pelaku usaha yg tidak menyetorkan denda administrasi paling lama 7 hari sejak ditetapkan petugas maka dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha. Dan pencabutan izin diberikan apabila masih terjadi pelanggaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara. Denda dibayarkan ke rekening kas daerah. (Irfan F)

Comments

comments

Tags: BatusangkarKabupaten Tanah DatarTanah Datar
Previous Post

Lockdown

Next Post

Membanggakan, Alumni IAIN Batusangkar Itu Raih Rekor MURI

irfan

Next Post
Membanggakan, Alumni IAIN Batusangkar Itu Raih Rekor MURI

Membanggakan, Alumni IAIN Batusangkar Itu Raih Rekor MURI

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia