MEDIAHARAPAN.COM, Batusangkar, Sumatera Barat-Dalam rangka menegakkan dan disiplin dengan protokol kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar melaui Satpol PP, TNI dan Polri melakukan sosialisasi sekaligus merazia ASN dan masyarakat yang tidak memakai masker. Razia penegakan protokol kesehatan di Tanah Datar mulai dilakukan, Selasa (29/09) di pintu masuk kompleks kantor Bupati Tanah Datar.
Razia ini dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor Bupati setempat, setiap kendaraan yang masuk diperiksa satu persatu oleh petugas. Sejumlah ASN dan tamu ada yang terjaring razia yustisi tersebut dan kemudian didata agar perbuatan serupa tidak terulang kembali pada saat razia yang sama dilain tempat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen menyebutkan, razia penegakan protokol kesehatan ini sengaja di lakukan di kantor Bupati Tanah Datar. Hal ini karena penerapan protokol kesehatan mesti dimulai dari kalangan ASN sebagai pilot project kepada masyarakat.
“Saat ini bagi yang terjaring, kita hanya berikan sangsi berupa teguran tertulis tidak ditindak. Kita awali di kantor Bupati, hal ini guna memberikan contoh ke masyarakat, ASN harus patuh dan menerapkan protokol kesehatan,”ucap Yusnen ketika razia sedang berlangsung.
Dikatakan Yusnen, penerapan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) penting dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, sebelum adanya sangsi tegas kepada pelanggar, seluruh pihak agar tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.
“Kita tidak inginkan ada pelanggaran, yang kita inginkan adalah kesadaran masyarakat patuh dengan protokol kesehatan sehingga tidak disangsi karena melanggar. Jadi kita menghimbau masyarakat maupun ASN penting menerapkan 3 M saat keluar rumah,” ulasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Tanah Datar Erman Rahman mengatakan jika dasar dari penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, razia dan sosialisasi yang dilakukan juga sebagai upaya mengedukasi masyarakat perihal peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) Pemprov. Sumbar.
“Peraturan Bupati tersebut juga sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dan Instruksi Mendagri No. 4/2020 tentang pedoman teknis penyusunan perda dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.
Dalam Perbup tersebut yang menjadi subyek adalah pengaturan tentang perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan dan sejenisnya, tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa.
Pada subyek perorangan itu, warga berkewajiban mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (psysical distancing), dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sedangkan untuk subyek pelaku usaha, wajib menjalankan memakai masker bagi pengelola, karyawan dan pengunjung. Untuk sangsi perorangan, akan diberikan sangsi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah). Kerja sosial diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.
Sementara untuk pelaku usaha di samping sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pelaku usaha yg tidak menyetorkan denda administrasi paling lama 7 hari sejak ditetapkan petugas maka dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha. Dan pencabutan izin diberikan apabila masih terjadi pelanggaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara. Denda dibayarkan ke rekening kas daerah. (Irfan F)