MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dua Kementerian di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda pendapat tentang pembolehan pemberian nama pulau di Indonesia pada pihak Asing.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Puji Astuti mengatakan hanya pemerintah yang boleh memberi nama pulau-pulau di Indonesia, bukan pihak swasta ataupun asing. Menurutnya, pemerintah mempunyai aturan untuk pulau-pulau yang belum memiliki nama.
“Itu yang bisa kasih nama hanya negara dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menamakan pulau sendiri. Ada aturan yang mengatur itu,” ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Dijelaskan, Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia.
Susi menambahkan pulau-pulau kecil dan terluar yang belum memiliki nama akan didaftarkan ke Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Pulau-pulau tersebut akan didaftarkan sebagai aset negara Republik Indonesia.
“Kita mulai tata, teliti, investigasi, dan daftarkan pulau-pulau di Indonesia yang belum bernama. Sudah terindentifikasi ada 1.106 yang siap didaftarkan ke PBB pada Agustus,” katanya.
Pernyataan Menteri Susi ini membantah usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang mengizinkan pihak asing untuk memberi nama pulau-pulau Indonesia.
Luhut mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 4.000 pulau yang belum memiliki nama dan Untuk memberi nama 4.000 pulau ini tidaklah mudah. Sehingga dirinya tidak mempermasalahkan jika pihak asing ingin memberi nama.
“Apalah sebuah nama, yang penting register punya nama Indonesia, dicap Kemendagri, ada batas kita. Don’t get me wrong, siapa saja, boleh,” kata Luhut. (12/1/2017)
Terkait kontroversi pemberian nama pulau ini, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan agar pemerintah memperbaiki cara komunikasi dalam menyampaikan kebijakan
Ia menilai, di luar soal substansi, cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri bangsa. Secara substantif, kata dia, Indonesia memang terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh undang-undang (UU), termasuk sektor pariwisata.
”Namun, menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak. Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti Pulau Hitler atau Pulau Escobar,” kata Fadli dalam siaran persnya, Kamis (12/1/2017). (Ze – Mfz)
Editor: Handriansyah