• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Dua Menteri Beda Pendapat soal Pemberian Nama Pulau oleh Asing

by Media Harapan
18 January 2017 23:18
in Featured, Focus, Nasional, Politik
0
Dua Menteri Beda Pendapat soal Pemberian Nama Pulau oleh Asing

dua menteri beda pendapat soal pemberian nama pulau oleh asing (Ilustrasi)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dua Kementerian di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda pendapat tentang pembolehan pemberian nama pulau di Indonesia pada pihak Asing.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Puji Astuti mengatakan hanya pemerintah yang boleh memberi nama pulau-pulau di Indonesia, bukan pihak swasta ataupun asing. Menurutnya, pemerintah mempunyai aturan untuk pulau-pulau yang belum memiliki nama.

“Itu yang bisa kasih nama hanya negara dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menamakan pulau sendiri. Ada aturan yang mengatur itu,” ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dijelaskan, Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia.

Susi menambahkan pulau-pulau kecil dan terluar yang belum memiliki nama akan didaftarkan ke Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Pulau-pulau tersebut akan didaftarkan sebagai aset negara Republik Indonesia.

“Kita mulai tata, teliti, investigasi, dan daftarkan pulau-pulau di Indonesia yang belum bernama. Sudah terindentifikasi ada 1.106 yang siap didaftarkan ke PBB pada Agustus,” katanya.

Pernyataan Menteri Susi ini membantah usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang mengizinkan pihak asing untuk memberi nama pulau-pulau Indonesia.

Luhut mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 4.000 pulau yang belum memiliki nama dan Untuk memberi nama 4.000 pulau ini tidaklah mudah. Sehingga dirinya tidak mempermasalahkan jika pihak asing ingin memberi nama.

“Apalah sebuah nama, yang penting register punya nama Indonesia, dicap Kemendagri, ada batas kita. Don’t get me wrong, siapa saja, boleh,” kata Luhut. (12/1/2017)

Terkait kontroversi pemberian nama pulau ini, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan agar pemerintah memperbaiki cara komunikasi dalam menyampaikan kebijakan

Ia menilai, di luar soal substansi, cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri bangsa. Secara substantif, kata dia, Indonesia memang terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh undang-undang (UU), termasuk sektor pariwisata.

”Namun, menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak. Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti Pulau Hitler atau Pulau Escobar,” kata Fadli dalam siaran persnya, Kamis (12/1/2017). (Ze – Mfz)

Editor: Handriansyah

Comments

comments

Tags: FADLI ZONLuhut PanjaitanMenteri Kelautan dan PerikananMenteri Koordinator Bidang KemaritimanPuji AstutiWakil Ketua DPR RI
Previous Post

Kuota Haji Sumbar 2017 Meningkat 20 Persen

Next Post

Founding Father Negara Ini juga Pernah Menyerang Seorang Ulama Besar

Media Harapan

Next Post

Founding Father Negara Ini juga Pernah Menyerang Seorang Ulama Besar

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia