• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Forkami: Kasus GKI Yasmin Bukan Intoleransi, tapi Pelanggaran Hukum

Opsi membuat ijin IMB baru di lokasi yang sama akan membuka luka lama yang seharusnya sudah selesai.

by Bilal
16 August 2019 09:15
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Forkami: Kasus GKI Yasmin Bukan Intoleransi, tapi Pelanggaran Hukum

MEDIAHARAPAN.COM, Bogor – Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bogor Bima Arya pada Rabu (14/8/2019) di Bogor.

Pertemuan itu digelar Merespon pemberitaan di sejumlah media tentang masalah pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor.

Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya, Ketua Forkami Ustaz Achmad Iman, Camat Bogor Barat, Lurah Curug Mekar dan Sekretaris Forkami.

Sekretaris Forkami Ari Prabowo menjelaskan, komunikasi langsung dengan Wali Kota Bogor dilakukan untuk mengkonfirmasi apa yang terjadi. Dalam sejumlah pemberitaan, muncul tiga opsi yang sedang dikaji untuk dijalankan. Pertama, IMB baru di lokasi yang sama. Kedua, berbagi lahan untuk masjid dan gereja, dan yang ketiga yaitu relokasi.

“Walikota menyatakan dan mengakui bahwa ketiga opsi tersebut benar adanya, dan sedang proses dilaksanakan dengan syarat tidak ada lagi pengurus GKI Yasmin yang lama, serta hanya melibatkan tim tujuh dari GKI Pengadilan. Semangat yang dibawa oleh Wali Kota adalah menyediakan kebutuhan tempat ibadah baru bagi Jemaat GKI yang sudah semakin banyak jemaatnya dan sudah tidak tertampung di GKI Pengadilan di Jalan Pengadilan Kota Bogor,” jelas Ari melalui pernyataan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (15/8/2019).

Kata Ari, opsi pertama yaitu pembuatan IMB baru dengan lokasi yang sama, diakui oleh Wali Kota sebagai pilihan utamanya. Wali Kota beralasan, opsi lainnya yaitu berbagi lahan dan relokasi terlalu sulit. Jika opsi pertama itu diambil, semua proses perijinan untuk menerbitkan IMB baru di lokasi yang sama akan dimulai dari nol.

Menanggapi hal tersebut, Forkami melalui ketuanya, Ustaz Achmad Iman menegaskan, ketiga opsi tersebut muncul karena tidak adanya statement resmi dari Wali Kota Bogor bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panitia GKI Yasmin, berupa tindak pidana penipuan dan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pembuatan perijinan IMB GKI Yasmin. “Statement resmi ini sangat diperlukan untuk menegaskan bahwa persoalan GKI Yasmin itu sebenarnya sudah selesai,” kata Iman.

Forkami menilai, opsi membuat ijin IMB baru di lokasi yang sama akan membuka luka lama yang seharusnya sudah selesai. “Suasana yang sudah kondusif selama beberapa tahun belakangan ini akan kembali memanas sebab warga yang merasa telah ditipu dan disakiti secara moral dan hak asasinya oleh Panitia GKI Yasmin tentu tidak akan pernah melupakannya. Perlu diingat oleh semua pihak bahwa kasus GKI Yasmin ini bukanlah kasus SARA atau ada intoleransi, tetapi murni masalah pelanggaran hukum,” jelas Iman.

Menurutnya, opsi pembuatan ijin IMB Baru di lokasi yang sama tidak akan tercapai. Sebab masyarakat di lokasi sekitar sudah sejak lama mengawasi dan apapun akan dihadapi asal tidak ada lagi GKI Yasmin yang sudah terbukti melanggar hukum di masa lalu. Ditambah kemudian bahwa jemaat GKI pada dasarnya tidak mempermasalahkan jarak tempuh untuk pergi beribadah.

“Bahwa karena dua opsi yaitu pembuatan ijin IMB baru di lokasi yang sama dan berbagi lahan antara masjid dan gereja tidak mungkin lagi dilakukan, maka opsi terakhir yaitu relokasi adalah opsi yang paling mungkin dilakukan oleh Wali Kota. Sebab peluang tersebut justru masih sangat terbuka. Walaupun hal itu diawal dianggap sulit oleh Wali Kota karena prosesnya yang panjang, tetap saja seluruh proses dalam ketiga opsi di awal juga akan membutuhkan waktu panjang, artinya sama saja,” jelas Iman.

Namun, Forkami mengingatkan, sebelum opsi relokasi dijalankan ada baiknya Wali Kota Bogor mengajak Jemaat GKI Pengadilan di Jalan Pengadilan Kota Bogor untuk merenovasi bangunannya menjadi lebih layak tampung. Misalkan ditambah lagi jumlah lantainya. Kemudian menyediakan rekayasa lokasi parkir yang memadai di hari-hari jemaat GKI Pengadilan melakukan ibadahnya.

“Dan proses relokasi di lokasi yang baru dilakukan harus melalui pemetaan yang akurat dan kajian mendalam yang melibatkan masyarakat sekitar, serta sesuai peraturan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dari berbagai latar belakang bisa mendukung. Semua proses yang dilakukan semangatnya adalah agar tidak perlu lagi ada opsi mendirikan gereja di lokasi yang sama atau berdekatan demi menjaga situasi yang sudah tentram selama ini,” tandas Iman.

Sementara itu, kata Ari, pada pertemuan tersebut Wali Kota Bogor berjanji akan lebih komunikatif lagi. “Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan bahwa Wali Kota akan lebih komunikatif dan lebih mempertimbangkan opsi relokasi sebagai pilihan utama solusi penyelesaian, dengan dukungan masyarakat Muslim Kota Bogor,” tandas Ari. (bilal)

Comments

comments

Tags: GKI Yasmin
Previous Post

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Juara Umum

Next Post

Jokowi Dijadwalkan Pidato Kenegaraan Tiga Kali di MPR

Bilal

Next Post
Jokowi Dijadwalkan Pidato Kenegaraan Tiga Kali di MPR

Jokowi Dijadwalkan Pidato Kenegaraan Tiga Kali di MPR

BERITA POPULER

Forkami: Kasus GKI Yasmin Bukan Intoleransi, tapi Pelanggaran Hukum

Forkami: Kasus GKI Yasmin Bukan Intoleransi, tapi Pelanggaran Hukum

16 August 2019 09:15
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

4 November 2025 16:39
Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39

BERITA TERBARU

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

5 November 2025 13:12
Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

4 November 2025 16:39
Kiprah Daiyah DDII di Pedalaman, Ustadzah Ila Beri Warna Baru di Tanasump

Kiprah Daiyah DDII di Pedalaman, Ustadzah Ila Beri Warna Baru di Tanasump

2 November 2025 13:49

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

5 November 2025 13:12
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia