• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Kejagung Tangani Korupsi Jiwasraya Diapresiasi

Nasir berharap penetapan tersangka tidak berhenti pada ketiga nama.

by Bilal
15 January 2020 17:06
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Gerak Cepat Kejagung Tangani Korupsi Jiwasraya Diapresiasi

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR-RI M.Nasir Djamil mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kejaksaan Agung kemarin telah menetapkan tiga tersangka yaitu Benny Tjokro Saputro (pemilik PT Hanson International Tbk), Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya) dan Heru Hidayat (Pemegang Saham PT TRAM Tbk).

“Gerak cepat dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya patut kita beri apresiasi, karena jumlah kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis. Penetapan sejumlah tersangka dan penahanan yang dilakukan pada hari ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung untuk membongkar mega skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya,” imbuh Nasir dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Politisi PKS ini berharap penetapan tersangka tidak berhenti pada ketiga nama diatas, semua pihak yang memiliki andil dalam kerugian negara dalam kasus ini (red: korupsi Jiwasraya) harus memberikan pertanggung jawaban secara hukum.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada penempatan dana investasi atau saham tidak valid dan objektif. Dimana PT Jiwasraya masuk kepada saham-saham berkualitas rendah yang tidak likuid sehingga menimbulkan kerugian dan gagal bayar. Nah penempatan saham yang dilakukan oleh beberapa Manager Investasi (MI) patut juga diusut dan dimintakan pertanggungjawaban jika ada prosedur dan aturan yang dilanggar,” pungkasnya.

Selain itu, Nasir Djamil meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menerbitkan surat pencekalan kepada nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka guna mencegah para terduga pelaku korupsi Jiwasraya melarikan diri keluar negeri.

Dirinya juga berharap Kementerian BUMN untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan PT Jiwasraya guna kepentingan para nasabah.

“Jika pencekalan dapat mendukung proses penyelidikan, maka hal tersebut wajib dilakukan oleh Kejaksaan. Kemudian diluar ranah hukum, Kementerian BUMN perlu mengambil langkah-langkah jitu guna penyelamatan PT Jiwasraya demi kepentingan para nasabah,” tutup Nasir. []

Comments

comments

Tags: Korupsi JiwasrayaNasir DjamilPKS
Previous Post

Gordon Ramsay Bakal Gandeng National Geographic Channel Dokumenterkan Makan Bajamba Dan Pacu Jawi

Next Post

Penerbangan Perdana Tiongkok-BIM, Ratusan Turis Cina Bakal Melancong Ke Tanah Datar

Bilal

Next Post
Penerbangan Perdana Tiongkok-BIM, Ratusan Turis Cina Bakal Melancong Ke Tanah Datar

Penerbangan Perdana Tiongkok-BIM, Ratusan Turis Cina Bakal Melancong Ke Tanah Datar

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia