MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal GNPF Edy Mulyadi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Edy dengan ditemani sejumlah pengacara melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama karena pernyataannya yang telah membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad Saw.
“Kami nilai sebagai penistaan agama maka itu kami laporkan ke Bareskrim Polri berharap dapat ditindaklanjuti,” ujar Edy seusai membuat laporan, seperti dilansir Tempo.co.
Edy bahkan menilai pernyataan Sukmawati jauh lebih parah daripada pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang pernah dilaporkan lantaran dinilai menista Surat Al Maidah 51. []










