MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq dihadirkan sebagai ahli agama, pada sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jika jadi datang, dipastikan di dalam dan luar area persidangan akan dipenuhi pendukungnya.
Kepolisian bakal mengantisipasi konsekuensi dari kehadiran pria yang menjadi tersangka penghinaan lambang negara itu.
“Setiap selasa kan memang sidang Ahok. Nanti kita akan melihat saksi yang ditampilkan oleh JPU, apabila Pak Rizieq datang sidang sebagai saksi jadi dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2).
Sebelumnya, meski akan memanggil Rizieq, JPU sendiri belum memastikan kapan tepatnya pria itu dihadirkan. Adapun sejauh ini 18 saksi yang terbagi sebagai saksi pelapor dan saksi ahli, yang telah dipanggil dalam persidangan. Jaksa memiliki dua kali persidangan untuk menghadirkan saksi-saksinya.
Menurut Argo, penentuan jumlah personel kepolisian yang mengamankan jalannya sidang bersifat kondisional. Semua tergantung pada hal-hal yang terjadi di lapangan.
“Kalau memang massa banyak datang, penambahan personel baru dimungkinkan,” kata dia.
Lebih lanjut Argo mengimbau massa yang nanti hadir tertib. Sehingga jalannya sidang dan aktivitas sehari-hari masyarakat tidak terganggu.
“Jadi yang ingin menyaksikan juga lancar. Sehingga masyarakat yang hendak meningkatkan kualitas hidup, juga bisa tercapai,” tandasnya. (Bams)





