MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Keluarga Mahasiswa ITB (Institute Teknologi Bandung) menganggap Presiden Joko Widodo dan Kabinet Kerjanya telah serampangan dalam mengelola negara, Hal itu terkait dengan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Jokowi yang dinilai tidak profesional dan porposional.
Hal itu disampaikan oleh Presiden KM ITB Muhammad Mahardhika Zein melalui Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dengan Lead Surat ” Pemerintah: Berhentilah Serampangan Kelola Negara!” seperti yang diterima Redaksi Mediaharapan.com, Minggu (8/1/2017).
KM ITB menganggap, Pemerintah melalui beberapa kebijakannya justeru berpotensi menyengsarakan dan melemahkan daya beli masyarakat, dan beberapa kebijakannya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mengenai kebijakan kenaikan harga administrasi kendaraan bermotor dari PNBP, KM ITB menilai hal itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menambal kegagalan dalam realisasi amnesty pajak.
“Pemerintah menyatakan, Kenaikan tariff yang hingga 2-3 kali lipat sebagai langkah praktis untuk mendongkrak penerimaan pendapatan negara terutama yang bersumber dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Akan tetapi mengatasi kebocoran APBN dengan membebankan biaya tinggi kepada masyarakat tidaklah terdengar sebagai cara yang bijak untuk menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang pro rakyat”. Sebut KM ITB dalam salah satu pargrafh surat terbukanya.
Dalam hal kenaikan BBM, KM ITB menilai Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni, Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14.
Karena dalam Perpres No191 dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM (dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi) ditetapkan oleh Menteri ESDM bukab oleh Pertamina.
KM ITB juga menilai dampak Pencabutan subsidi listrik bertahap yang secara makro akan mendorong peningkatan inflasi selain memperluas ruang fiskal, dan secara mikro akan melemahkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah yang menjadi pelanggan utama listrik berdaya 900VA.
Masyarakat yang terkena dampak akan merasakan “pemiskinan relatif” yang disebabkan oleh berkurangnya pendapatan yang diterima mereka karena kebutuhan pengeluaran yang perlu ditunaikan untuk membayar listrik yang melonjak 143% hingga Mei 2017.
KM ITB meminta Pemerintah agar hadir sebagai solusi dalam berbagai permasalah yang ada dinegeri ini, bukan malah meplmperkeruh suasana.
Dan melalui surat terbukanya KM ITB memberi tenggat waktu 90 hari kepada Jokowi untuk memberikan tanggapan, dan jawaban sebuah jaminan koreksi kebijakan/tindakan, kepastian yang menyejukan bagi rakyat Indonesia, bahwa Presiden, sekaligus Kepala Negara masih berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil. (MH 007)










