MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tidak terasa kurang dari dua hari lagi, masyarakat Indonesia yang berada di seluruh wilayah Indonesia akan menentukan pilihannya.
Direktur LBH Wahana Muda Indonesia (WMI) M.D Gusli P, SH mengimbau masyarakat yang mengawal jalannya pemilihan umum 2019 untuk memperhatikan aturan main yang ada.
“Untuk itu, sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat saat berada di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama masyarakat yang ingin mengawal jalan Pemungutan dan Penghitungan Suara,” kata Gusli dalam keterangannya, Minggu Malam (14/4).
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tempat masyarakat memilih, setidaknya pahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Di peraturan tersebut, dijelaskan setiap proses dan tugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selama pemungutan dan pengitungan suara di TPS,”jelasnya.
Lanjut Gusli, tentu waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan tidak bisa disamakan, untuk pemungutan dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Sementara waktu penghitungan dimulai dari 13.00 atau setelah seluruh pemilih yang hadir di TPS yang identitasnya tercatat oleh KPPS Kelima sebelum 13.00 waktu setempat, telah menggunakan Hak Pilihnya.
“Nah, dari sini bisa kebayang waktu yang diperlukan oleh masyarakat yang ingin mengawal amanah konstitusi agar prosesnya sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan,” ucap Gusli.
Waktu yang harus disediakan oleh masyarakat untuk tetap berada di lokasi TPS cukup panjang, bila ingin mengawal sampai pada proses penghitungan, terdapat 5 jenis kertas suara dikali jumlah DPT ditambah jumlah DPtb dan tambahan 2% kertas suara dari jumlah DPT. Jumlah ini diluar provinsi DKI yang hanya memiliki 4 jenis kertas suara untuk Pemilihan Umum 2019.
“Dimana sebelum pemungutan dimulai, Ketua KPPS akan menghitung jumlah kertas suara dari masing-masing jenis kertas suara,” kata Gusli.
Hitungan jumlah kertas suara tersebut, dapat menjadi gambaran bagi masyarakat yang ingin mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara, dengan asumsi tingkat partisipasi pemilih diatas 80%. Tentu hitungan ini diluar keberatan yang terjadi selama proses penghitungan suara baik yang disampaikan saksi maupun Pengawas TPS.
“Bagi masyarakat yang ingin mengawal amanah Undang-Undang Dasar 1945 agar sesuai asas dan prinsip dalam penyelenggaraanya, agar menyiapkan waktu dan bekal selama berada di TPS,” tandas Gusli. (bilal)