MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait disertasi kontroversial tentang Milk Al Yamin yang menghalalkan hubungan seksual di luar pernikahan (non-marital). Disertasi itu ditulis mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Abdul Aziz.
Dewan Pimpinan MUI Pusat menilai, disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” yang lulus dalam sidang di UIN Suka Yogyakarta pada Rabu 28 Agustus lalu itu bertentangan dengan Alquran, As-Sunah, dan ijma ulama. Sehingga, termasuk pemikiran menyimpang dan harus ditolak.
“Dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat)moral/akhlak ummat dan bangsa,” tulis pernyataan resmi MUI Pusat ditandatangani oleh Waketum Buya Yunahar Ilyas dan Sekjen Anwar Abbas, di Jakarta, Selasa (3/9/2019)
MUI berpendapat, konsep hubungan seksual non-marital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia. Alasannya karena, mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
“Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” ungkap pernyataan resmi MUI itu
Oleh karena itu, MUI meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
MUI menyayangkan sikap promotor dan penguji yang meloloskan disertasi tersebut di Program Pascasarjana UIN Suka.
“Menyesalkan para promotor dan penguji disertasi tersebut. MUI menilai mereka tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa,” tandas MUI. (bilal)










