MEDIAHARAPAN.COM, Al Quds – Pengadilan Israel pada hari Minggu (17/3) memperpanjang penutupan masjid gerbang al-Rahmah di kompleks Al-Aqsha di kota yang diduduki Yerusalem Timur (Al Quds), menurut media setempat.
Hakim Pengadilan Yerusalem menerima permintaan jaksa agung Israel untuk memperbarui status masjid gerbang Al Rahmah salah satu dari beberapa masjid yang terletak di kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem.
Masjid Bab al-Rahmah pertama kali ditutup oleh otoritas Israel pada tahun 2003. Pada tahun 2017, sebuah pengadilan Israel memperbarui perintah penutupan.
Pada pertengahan Februari, Otoritas Wakaf Al Quds (sebuah badan yang dikelola Yordania yang diberi mandat untuk mengawasi situs-situs suci Islam dan Kristen di kota itu) membuka kembali masjid tersebut menyusul aksi protes warga Palestina.
Keputusan pengadilan pada hari Minggu, dengan cepat memantik kemarahan Yordania, yang bertanggung jawab atas situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, dengan mengatakan pihaknya menolak segala “prasangka terhadap situasi historisnya”.
“Yerusalem Timur, termasuk Masjid Al-Aqsa, adalah bagian dari tanah Palestina yang diduduki pada tahun 1967 dan tidak termasuk dalam yurisdiksi pengadilan Israel di bawah hukum internasional,” kata Menteri Luar Negeri Yordania dalam sebuah pernyataan.
Jordan menuntut Israel mencabut keputusan itu dan menganggapnya bertanggung jawab penuh atas konsekuensi serius putusan itu.
Keputusan hari Minggu muncul di tengah ketegangan di Yerusalem sejak bulan lalu, ketika polisi Israel secara singkat menyegel Gerbang al Rahmah Masjid Al-Aqsa, yang memicu demonstrasi warga Palestina yang marah. (Anadolu/bilal)







