MEDIAHARAPAN.COM, Tangerang – Tajudin si Penjual cobek miskin yang dikurung penjara selama 9 bulan di Rutan Kelas 1 Tangerang akhirnya dapat kembali tersenyum dan menghirup udara bebas setelah vonis PN Tangerang memutuskan dirinya tidak terbukti mengeksploitasi anak dibawah umur.
“Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya,” ucap majelis hakim dengan suara bulat di gedung PN Tangerang, Kamis (12/1/2017).
Sebelumnya, tajudin ditangkap oleh aparat dari Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan telah mengeksploitasi anak dibawah umur yaitu untuk menjual cobek yang dijualnya.
Polisi kemudian langsung menjebloskannya kepenjara dan menjeratnya dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun tahun.
Didalam persidangan jaksa menerima bulat-bulat berkas perkara Tajudin yang diajukan kepolisian dengan menuntutnya 3 tahun penjara dan mendendanya sebesar Rp 120 juta.
Namun akhirnya dakwaan yang ditujukan kepada Tajudin dimuntahkan oleh Majelis hakim PN Tanggerang memvonis bebas dan tidak terbukti. Dengan pertimbangan sosiologis di mana anak-anak membantu orangtuanya
Menurut Tajudin, tuntutan Jaksa yang menuntutnya harus membayar denda Rp 120 Juta tidak sebanding dengan pendapatannya dari menjual cobek yang cuma dapat Rp 500 ribu dalam sebulam, dan itupun jika banyak pembeli.
Dengan didampingi lima orang kuasa hukum dari LBH Keadilan yang selama ini membantu menangani kasus yang dijeratkan kepadanya,
Tajudin melangkah meninggalkan Rutan yang telah mengurungnya tanpa kesalahan yang jelas pada Sabtu (14/1/2017) (ANG).










