MEDIAHARAPAN.COM.Jakarta – Pemilihan Kepala daerah DKI Jakarta akan memasuki putaran dua,Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saeiful Hidayat pasangan calon (paslon) pejawat atau petahana harus cuti selama masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Rencananya, masa kampanye dijadwalkan pada 7 Maret-15 April mendatang.
“Cuti pejawat dilaksanakan selama masa kampanye. Kemarin pada putaran pertama juga cuti selama masa kampanye. Masa kampanye putaran kedua itu kapan? Tiga hari setelah penetapan putaran kedua,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
Meski demikian, kata dia, otoritas penentuan tahapan dan teknis putaran kedua Pilkada DKI Jakarta ada di tangan KPUD. Saat ini, KPUD DKI Jakarta baru akan melakukan konsultasi publik sebelum menentukan keputusan mengenai pedoman teknis putaran kedua Pilkada. “Persisnya akan terjadi atau tidak, nanti ditetapkan dalam SK KPUD, ” tuturnya.
Hadar mengungkapkan, terkait kampanye pihaknya sudah menyarankan kepada KPUD DKI untuk melakukan sejumlah metode seperti pertemuan terbatas dan debat publik. Sementara itu, rapat umum dan APK disarankan tidak dilakukan. Pelaksanaan kampanye harus menyasar kepada penajaman visi dan misi setiap paslon.Pro kontra cuti kampanye Ahok-Djarot jadi polemik di beberapa pemberitaan media,bahkan banyak tokoh agar Ahok diberhentikan menjadi gubernur DKI karena status terdakwa dalam kasus penodaan agama. (Bams)










