MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini kembali melanjutkan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang kelima hari ini melanjutkan pemeriksaan saksi pelapor. mereka adalah Hajjah Irena Handono, Muh Burhanudin, Ibun Baskoro, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani dan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman yang merupakan salah satu pelapor dalam kasus itu.
Dalam sidang 3 Januari lalu, lima saksi dari jaksa diperiksa yakni Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.
Sebelumnya, Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyatakan bahwa surat Almaidah digunakan untuk membohongi, pernyataanya itu menimbulkan gejolak dikalangan umat Islam dan menyeretnya ke meja hijau dengan status hari ini sebagai tersangka
Hal itu diucapkannya saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu Jakarta Utara pada 27 September 2016 dan direkam oleh Humas Pemprov DKI Jakarta dalam format video yang diunggah ke You tube. (MH007)










