MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar kegiatan standarisasi dai atau lebih dikenal sebutan dai bersertifikat pada Senin (18/11), di kantor pusat MUI, Jakarta.
Menurut Ketua Komisi Dakwah dan Pengambangan Masyarakat MUI Pusat, M. Cholil Nafis, Lc., Ph D para da’i yang sudah berkiprah di masyarakat diundang ke MUI untuk musyawarah dan tukar pikiran agar menyatukan visi dan koordinasi langkah dakwah.
“Merekalah yang akan direkomendasi oleh MUI sebagai dai.” kata Kiyai Cholil dalam keterangannya.
Kiyai Cholil mengungkapkan materi bahasan secara garis besar meliputi wawasan ke-Islaman, wawasan kebangsaan dan metode dakwah.
Materi wawasan Islam wasathi (moderat) mengulas tentang paham Islam yang diajarkan Rasulullah saw dan dijelaskan oleh para sahabatnya.
“Islam wasathi sebagai arus utama paham Islam Indonesia. Mengikuti aqidah Ahlussunnah wal jamaah. Islam yang tidak ekstrim kanan juga tidak ekstrim kiri,”ujarnya.
Lanjut Kiyai Cholil, wawasan kebangsaan dipaparkan berkenaan dengan kesepakatan kebangsaan (al-ittagaqaat al-wathaniyah), bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ajaran Islam, sudah final dan mengikat. “Cinta tanah air adalah bagian dari Iman. Membela negara adalah bagian dari implementasi beragama Islam.” jelasnya.
Adapun, imbuhnya, metode dakwah yang disepakati adalah yang menguatkan keagamaan Islam, sekaligus memperkokoh persatuan dalam bingkai NKRI. Permasalahan khilafiyah harus ditoleransi dan menghormati perbedaan.
“Namun masalah penyimpangan (inhiraf) penodaan agama harus diamputasi.” tegasnya.
Kiyai Cholil menegaskan bahwa standarisasi dai ini dalam rangka menyatukan persepsi (taswiyatul afkar) dalam mengembangkan ajaran Islam dan mengoordinasi langkah dakwah (tansiqul harakah) agar maksimal dalam menyebarkan dakwah Islamiyah.
“Di akhir acara semua peserta da’i bersepakat untuk mengembangkan dakwah Islam Wasathi dan menjaga keutuhan NKRI,” tandasnya. []










