MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Menindaklanjuti banyaknya laporan dan informasi dari masyarakat, dan perkembangan situasi dilapangan, Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019, pada hari selasa 18 Juni 2019 pukul 14:30 WIB, Tim mendatangi Komnas HAM dan langsung diterima oleh M. Chairul Anam selaku Komisioner Komnas HAM.
“Pada kesempatan ini, Tim Advokasi, memberikan perkembangan dan informasi tambahan (update) kepada Komnas HAM atas Indikasi Pelanggaran HAM Berat pada peristiwa rusuh pasca selesainya Aksi 21-22 Mei 2019, atas laporan awal yang telah diberikan pada tanggal 28 Mei 2019,” kata Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019. M Kamil Pasha dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Adapun update yang tim sampaikan adalah sebagai berikut :
1. Uraian peristiwa INDIKASI PELANGGARAN HAM BERAT;
2. Daftar Sementara Meninggal Dunia Korban Tragedi 21-22 Mei 2019;
3. Daftar Sementara Tahanan Korban Tragedi 21-22 Mei 2019;
4. Daftar Sementara Korban Luka-luka Korban Tragedi 21-22 Mei 2019;
5. Daftar Sementara Orang Hilang Korban Tragedi 21-22 Mei 2019;
6. Bukti Tambahan Pelanggaran HAM lainnya.
Pada kesempatan yang sama Tim Advokasi juga meminta kepada Komnas HAM untuk,
Pertama, merekomendasikan penyelesaian yudisial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM,
“Dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung) untuk selanjutnya digelar peradilan HAM,” ujar Kamil.
Kedua, memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia ini dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparasi, imprasial dan akuntabel,
“Serta meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum dan/atau indisipliner,” tutur Kamil.
Ketiga, memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi Pelanggaran HAM berat Tragedi 21-22 Mei 2019, dari tekanan pihak manapun yang menginginkan proses hukum tidak berjalan atau berhenti.
Selain itu, lanjut Kamil, respon pihak Komnas HAM atas update dari Tim Advokasi tersebut sangat baik, pihak Komnas HAM berterima kasih dengan update yang diberikan,
“Yang pada intinya dianggap membantu Komnas HAM dalam melakukan investigasi /mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pasca Aksi 21-22 Mei 2019,”jelasnya.
Pihak Komnas HAM juga berjanji akan terus menggali keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti, menelusuri dugaan pelanggaran HAM terhadap para korban tewas maupun luka-luka.
“Serta dugaan pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian,” tandas Kamil. (bilal)