MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang M Irfan Siregar membacakan putusan ” Menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Rachmat Arifin bin Hartono dan Imam Hapryadi” Rabu (8/2/2017) dua terdakwa pembunuh Eno Farihah (19) buruh pabrik,putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam Amar putusannya majlis hakim kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa ini melakukan pembunuhan berencana secara keji,ada pun yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui dan penyesalan.
Dalam pembacaan putusan sempat persidangan di tunda karena keluarga korban menangis tidak henti henti,terutama ibu korban Eno.
Agus kurniawan selaku jaksa penuntut umum mengatakan kepada media ” Hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,K ami akan banding terhadap rencana banding terdakwa akan tetapi harua melaporkan kepada pimpinan” ucap Agus selesai menggelar persidangan kepada kami.
Eno Farihah buruh pabrik PT Polyta Global Mandiri,korban dibunuh oleh kedua terdakwa dan satu rekannya di mess pabrik korban bekerja pada Kamis malam 14 Mei 2016,Tedakwa lainnya yaitu RA sudah lebih dulu di vonis penjara 10 tahun.( Bams)





