• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen

Presiden Harus Segera Keluarkan Kepres Pemberhentian Ahok

by Media Harapan
8 February 2017 18:21
in Citizen, Featured, Jurnalisme Warga
0

Oleh : Ferdinand Hutahaean

Masa kampanye Pilkada Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir 3 hari kedepan atau tepatnya hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 Jakarta akan memasuki minggu tenang dan tidak dibolehkan lagi ada kegiatan politik apapun terkait Pilkada.

Namun kali ini yang paling kita soroti adalah status Gubernur Basuki Tjahaja Purnma alias Ahok yang cuti selama masa kampanye. Status Ahok yang saat ini menyandang gelar TERDAKWA atas perbuataan PENODAAN AGAMA terhadap AGAMA ISLAM sebagaimana didakwakan kepada Ahok sesuai pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sudah menjadi terdakwa sejak sidang pertama pada tanggal 13 Desember 2016 lalu. Dan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2004 Pasal 83 yang berbunyi sbb : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” serta UU  No 1 tahun 2015 Tentang Pilkada sehatusnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dan wajib hukumnya diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses hukum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

Dengan demikian tidak ada alasan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali jika Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur pasca cuti kampanye yang akan berakhir tanggal 11 Pebruari 2017 yang akan datang. 
Presiden wajib menegakkan hukum sebagaimana sumpah jabata presiden yang wajib melaksanakan hukum selurus-lurusnya dan sebenar-benarnya.Artinya Presiden harus segera menerbitkan Kepres pemberhentian Ahok selambat-lambatnya Jumat lusa supaya tidak berbenturan dengan hari libur kerja sabtu minggu.

Penerintah jangan main-main dengan penegakan Undang-undang karena tugas dan kewajiban pemerintah adalah melaksanakan amanat Undang-Undang. Pemerintah jangan mencari-cari alasan untuk menaiasati UU, itu tidak dibenarkan dan Pemerintah akan dianggab melakukan pelanggaran terhadap UU jika tidak menonaktifkan Ahok karena telah menjadi terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara. Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh. 

Jakarta, 08 Pebruari 2017

Comments

comments

Previous Post

Hari Pers Nasional 2017: Pers Garda Terdepan Pembangunan Pertanian

Next Post

​Dua Terdakwa Pembunuh Eno Divonis Mati 

Media Harapan

Next Post

​Dua Terdakwa Pembunuh Eno Divonis Mati 

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia