• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

JAKI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Tragedi 21-23 Mei Ke Mahkamah Internasional

JAKI telah mengirim surat kepada presiden Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

by Bilal
29 July 2019 09:46
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
JAKI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Tragedi 21-23 Mei Ke Mahkamah Internasional

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) berniat melaporkan indikasi kejahatan kemanusiaan pada tragedi 21-22 Mei 2019 ke Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court).

Menurut JAKI,  ada empat hal yang dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional  diantaranya, kejahatan kemanusiaan (The Crime Againts of Humanity), kejahatan agresi (The Crime of Aggression), kejahatan perang (War Crime) dan kejahatan genosida (The Crime of Genocide).

Sementara, dalam demo menolak keputusan KPU (21-23 Mei 2019) yang menimbulkan kerusuhan, JAKI menengarai ada dua kejahatan yang dilakukan oknum aparat.

“Yaitu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan agresi yang dilakukan oleh oknum Brimob,” kata Koordinator (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti pada konferensi pers, di bilangan Jakarta Selatan, Sabtu lalu (27/7).

Dalam pemaparannya, Yudi didampingi oleh Koordinator Bidang Korban kejahatan Kemanusiaan JAKI, Nelly Siringoringo.

Yudi meyakini kejahatan di jalanan (Street Crime) pada tragedi 21-23 Mei 2019 tidak mungkin terjadi tanpa ada rantai komando. Sebelumnya, tanggal 20 Mei 2019 lalu, JAKI telah mengirim surat kepada presiden Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Surat itu telah diterima Direktur Komunikasi ICC dan diketahui Aliansi Masyarakat Sipil Internasional di 126 negara. Adapun dasar pengiriman surat, karena situasi politik yang terjadi di Indonesia sudah memanas dan kekhawatiran terjadinya kerusuhan.

“Dan benar saja, apa yang kita khawatirkan terjadi,” ujarnya. Maka selanjutnya, “Kita minta dunia internasional termasuk ICC ini memantau situasi yang terjadi. Jika terjadi hal-hal yang berkaitan tentang kejahatan kemanusiaan atau kejahatan agresi, maka kita akan laporkan kembali,” kata Yudi.

JAKI meminta Mahkamah kriminal Internasional untuk menginvestigasi sejumlah aktor elit pemerintahan yang diindikasikan ikut bertanggungjawab atas tragedi berdarah tersebut. Yudi mendasari sikapnya, Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) adalah anggota Komunitas Internasional sejak 2016, dan karenanya kami bisa melakukan pelaporan tersebut.

“Hukum harus benar-benar tegak dan menjadi supremasi keadilan buat semua. Di era sekarang ini, sudah bukan saatnya lagi kita berpegang pada kekuatan atau kekuasaan. Karena seharusnya, hukum berpijak pada hak dan kewajiban,” katanya.

Hak-hak itu adalah hak-hak kemanusiaan, hak-hak sipil, hak-hak sosial, hak-hak tentang keadilan dan hak tentang kedaulatan. Kejahatan kemanusiaan dan agresi ini juga mengganggu hubungan Internasional, mengganggu investasi dan bahkan Indonesia akan dicap sebagai negara gagal. Konsekuensinya Indonesia akan dibangkrutkan oleh negara-negara internasional.

Aktor Intelektual

Berdasarkan investigasi yang dilakukan JAKI, ada aktor-aktor yang berkepentingan diduga melakukan aksi kejahatan internasional. Indikasi ini tidak terlepas dari dugaan adanya komando dari pihak tertentu. Dan, “Ada 126 negara anggota ICC yang saat ini terus mengikuti dan memantau perkembangan akhir dari penyelesaian kerusuhan tersebut,” jelas Yudi. Menurutnya, ada dua sumber kesalahan sebagai penyebab kerusuhan, yaitu kesalahan oknum dan kesalahan sistem.

“Saya berbicara di sini bukannya untuk merusak negara kita. Justru mempertanyakan siapa yang merusak negara kita ini. Tentu ya para penjahat tersebut yang merusak. Memang hanya beberapa orang, tetapi dampaknya kepada rakyat banyak,” ujarnya. Ia melihat tragedi tersebut dipicu oleh orasi Prabowo yang menolak hasil penghitungan suara KPU. Orasi inilah yang memicu massa bergerak, yang kemudian disikapi Wiranto (sebagai konseptor) dengan membentuk Tim Asistensi Hukum dan Keamanan Nasional. Hasil konsep itu kan kemudian diberikan kepada Presiden Jokowi yang kemudian diberikan kepada Kapolri Tito Karnavian sebagai eksekutor di lapangan.

“Pada tanggal 22 Mei, pak Jokowi sebagai presiden menyatakan bahwa “kita akan bersikap tegas kepada perusuh”. Perusuh yang dimaksud ini berarti tindakan kekerasan-kekerasan ini. Ini menurut kami. Tapi sekali lagi, ini bukan menuduh aktor-aktor tersebut, tapi untuk di investigasi. Kita minta di investigasi,” tegas Yudi.

Keterangan dari aktor-aktor inilah yang akan memberikan titik terang terhadap kejadian yang memakan korban jiwa tersebut.

Ia melanjutkan, JAKI mengevaluasi perkembangan kasus tragedi 21-23 Mei 2019 ini setiap 6 bulan. Yudi berharap, masalah ini terselesaikan di ranah hukum nasional. Namun jika masalah tersebut tidak terselesaikan, JAKI akan melakukan pelaporan kembali ke Mahkamah Kriminal Internasional.

“Amnesty Internasional juga telah mengeluarkan data terjadinya korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Brimob. Kemudian terjadi penangkapan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka dilakukan juga oleh aparat kepolisian. Ini semuanya indikasi-indikasi yang kemudian perlu didalami dan perlu diselidiki,” ujar Koordinator Eksekutif JAKI.

Menyikapi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri dan TGPF bentukan Komnas HAM, Yudi mengaku menghargai keberadaan dan kinerjanya sebagai hal yang memang harus diadakan dan dilakukan.

“Kami percaya kepada dua institusi itu, tapi juga perlu mengawasi. Artinya, partisipasi publik di dalam sebuah demokrasi menjadi penting dalam proses pengawasan itu. Yudi menekankan kembali bahwa dalam kejahatan kemanusiaan dan kejahatan agresi, “Tentu disitu ada yang melakukan sebuah komando atau perintah,” ungkapnya.

“Kita lihat seperti apa enam bulan kemudian. Kalau ada perpanjangan waktu, tentu ada batas waktunya. Jangan sampai masalah ini berlalu. Jadi kita juga nanti akan kirim surat ke Presiden, DPR, Kepolisian dan Komnas HAM. Terkait kejahatan kemanusiaan, dengan mempercayai hukum nasional. Sebelum pada ke International Criminal Court,” tutup Yudi. (yd/bilal)

Comments

comments

Tags: JAKIKerusuhan 22 MeiPelanggaran HAM
Previous Post

Mardani: Pancasila Sudah Final Bagi FPI

Next Post

Direktur BAZNAS Raih TOP Eksekutif Muslim 2019

Bilal

Next Post
Direktur BAZNAS Raih TOP Eksekutif Muslim 2019

Direktur BAZNAS Raih TOP Eksekutif Muslim 2019

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia