MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Belum ditangkapnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) atas dakwaan penistaan agama telah mengundang beragam respon. Salah satunya dari Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) Dedi Hermanto.
Dedi mengatakan tidak ditahannya Ahok yang menyandang status terdakwa telah melukai hati Umat Islam dan mengangkangi peraturan perundang-undang yang berlaku dan telah ditetapkan di Indonesia.
“Ahok bukan hanya melakukan pelecehan terhadap Al Quran dan Umat Islam, namun gara-gara Ahok telah terjadi pelecehan terhadap konstitusi negara”. Kata Dedi disaat ditemui mediahadapan.com pada Konferensi Pers Aksi Bela Islam 313, di Masjid Baiturrahman Soeharjo 100 Jakarta Selatan. Kamis (30/3/2017)
“Sampai sekarang Ahok masih aktif sebagai Gubernur, Pengangkatan Ahok kembali dinilai cacat hukum, bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Tegas Dedi.
“Aksi yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2017 atau Aksi Bela Islam 313 adalah aksi menuntut untuk segera mencopot Ahok sebagai Gubernur, karena pencopotan Ahok sebagai Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sambungnya.
Terlepas dari pro dan kontra mengenai Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. [Jamal]






