• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Dianggap Redam Gerakan, Jelang Aksi 313 Jokowi Gelar Aksi 303

by Media Harapan
31 March 2017 03:10
in Featured, Nasional, Politik
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Menjelang pelaksanaan Aksi 313 yang akan digelar oleh Forum Umat Islam (FUI) didepan Istana Negara, mendadak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus bertemu Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin di Istana Negara. Kamis (30/3/2017).

Pertemuan khusus dan tertutup ini mengundang berbagai spekulasi publik, karena diketahui KH. Ma’ruf Amin yang juga Ketua Rais ‘Aam PBNU memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap berbagai kekuatan Ormas Islam di Indonesia.

Ada yang memandang bahwa petemuan tertutup Jokowi dengan Kyai Ma’ruf Amin merupakan Aksi 303 Jokowi yang berusaha untuk meredam gerakan 313 yang menuntut agar Jokowi sebagai Presiden bersikap tegas terhadap status Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dengan menjalankan peraturan yang berlaku bagi Gubetnur yang menyandang status terdakwa.

Namun Kyai Maruf dalam keterangan Persnya pasca pertemuan tertutup mengatakan bahwa dalam pertemuannya itu Presiden hanya menyampaikan upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan kesenjangan masyarakat terutama kesenjangan ekonomi.

“Beliau sangat prihatin dan mencoba mencari solusi. Salah satu solusi yang dikemukakan adalah tentang redistribusi aset, supaya aset-aset terutama tanah itu tidak hanya dikuasai konglomerat,” kata KH Ma’ruf Amin kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Jokowi.

Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin memberikan keterangan Persnya pasca pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (30/3/2017)

Kyai Ma’ruf mengatakan, Presiden Jokowi agak trauma dengan penguasaan tanah secara perorangan karena dikhawatirkan nantinya dijual kembali. Dikatakan, Redistribusi tanah yang tidak terkelola secara baik memungkinkan melalui koperasi, pesantren ataupun kepembagaan dan bukan redistribusi perorangan.

Selain itu menurut Kyai Ma’ruf, Jokowi menginginkan adanya kemitraan supaya tidak terjadi benturan antara ekonomi kuat dengan lemah, dan Jokowi menurut Kyai Ma’ruf menginginkan adanya kemitraan antara konglomerat dengan pelaku ekonomi lemah.

“Sehingga terjadi saling membantu dan hubungan silaturahim, tidak terjadi semacam kemarahan di kalangan masyarakat ekonomi lemah, tidak terjadi kecemburuan sosial,” unkap Kyai Ma’ruf

Meski Kyai Ma’ruf telah menjelaskan isi pertemuan tertutup tersebut, namun sejumlah kalangan menilai pertemuan itu merupakan langkah zigzag politik Jokowi dalam mengantisipasi gerakan Ormas Islam yang akan menuntut dirinya memberhentikan Ahok.

Diketahui Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo juga pernah menyatakan bahwa setelah pilkada DKI putaran pertama Ahok akan diberhentikan sementara dari posisinya sebagai Gubernur, yang kemudian menyampaikan alasan lain bahwa pemberhentian Ahok bergantung pada keputusan presiden Jokowi.

“Dulu ketika pilkada putaran pertama Mendagri mengatakan akan memberhentikan Ahok setelah masa cuti kampanye, tetapi begitu masa cuti habis alasannya pun berubah” Kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kepada Mediaharapan.com melalui pesan singkatnya, Kamis (30/3/2017).

Diketahui, Ahok merupakan terdakwa dalam kasus penistaan agama yang telah menjalani 16 kali persidangan dengan dakwaan Pasal 156 a dengan ancama 5 tahun penjara. Dan sesuai peraturan undang -undang yang berlaku dalam pasal 83 ayat 1, 2 dan 3 UU No 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang di Dakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Adapun Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 berbunyi sebagai berikut:

1.Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kepala daerah dan/atau  wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaiman dimaksud ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil wali kota. [Handriansyah]

Comments

comments

Previous Post

BPI : Isu SARA Di Pilkada DKI Jakarta Tidak Perlu Di Pandang Negatif

Next Post

Alhamdulillah, Dr. Zakir Naik Sudah Tiba di Indonesia  

Media Harapan

Next Post

Alhamdulillah, Dr. Zakir Naik Sudah Tiba di Indonesia  

BERITA POPULER

Dianggap Redam Gerakan, Jelang Aksi 313 Jokowi Gelar Aksi 303

31 March 2017 03:10
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33

Mencipta Predator Untuk FPI

20 January 2017 16:40

BERITA TERBARU

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia