• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Dikenakan Pasal Makar; Parmusi Nilai Aparat Berlebihan 

by Media Harapan
31 March 2017 13:03
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Ustadz Usamah Hisyam menilai langkah aparat menangkap Sekjen FUI Ustadz Muhammad Al Khaththath sangat berlebihan, terlebih dengan menggunakan pasal Makar 

“Aparat sangat berlebihan menggunakan pasal makar, karena dari FUI melalui Parmusi sudah menyampaikan surat langsung permohonan kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur yang menyandang status terdakwa” kata Usamah dalam wawancara livenya di INews TV, Jum’at (31/3/2017) Pagi. 

Menurut Usamah posisi Ahok sebagai terdakwa telah melanggar undang-undang konstitusi negara pasal 82 No 23 Tahun 2014. 


Usamah mengatakan bahwa dalam pertemuan-pertemuan yang digelar Al-Khaththath dan di ikuti dirinya selama ini tidak ada pembahasan makar terhadap negara seperti yang dituduhkan aparat. Ia berharap aparat kepolisian bersikap arif dan bijak karena apa yang dilakukan FUI dan Al Khaththath dalam Koridor Konstitusi. 
Usamah menilai langkah aparat ini merupakan upaya Kriminalisasi terhadap ulama dan pengembosan terhadap Aksi 313 yang dipimpin oleh Al Khaththath. 

Namun hal itu dibantah Oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Argo mengatakan bahwa penangkapan tidak ada kaitannya dengan aksi 313. 

“Penangkapan tidak ada kaitannya dengan aksi ini (Aksi 313), Artinya bahwa kita sudah mendapatkan bukti-bukti, kita tunggu saja dari penyidik” Tukas Argo. 

Argo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan alasan pertemuan-pertemuan sebelum aksi 313. [Handriansyah] 

Comments

comments

Previous Post

Anggota DPR Aceh Kunjungi Masjid Bersejarah Gunung Biram

Next Post

Di Medsos Beredar Foto-Foto Aktifis 313 Yang Ditangkap Aparat 

Media Harapan

Next Post

Di Medsos Beredar Foto-Foto Aktifis 313 Yang Ditangkap Aparat 

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia