• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Berikut 6 Deretan Kasus Penodaan Agama yang Berujung Penjara

by roqeem
9 May 2017 17:04
in Hukum & Kriminal
0
Berikut 6 Deretan Kasus Penodaan Agama yang Berujung Penjara

Foto Okezone - Ilustrasi

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Ini artinya Ahok tidak akan menjalankan pidananya di penjara, melainkan hanya wajib lapor saja selama 2 tahun. Tuntutan yang di jatuhkan kepada Ahok sangat berbeda dengan kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya, berikut 6 kasus Penodaan Agama berikut berujung jeruji penjara:

1. Hina Agama Hindu, Rusgiani dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

Rusgiani (44), seorang Ibu Rumah Tangga di Bali dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. “Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor” kata Rusgiani. Menurut Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh AA Ketut Anom Wirakanta menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara.

2. Sebastian Joe Divonis 5 Tahun Penjara karena menghina Islam

Sebastian Joe, yang ditangkap tanggal 3 Juli 2012 karena penistaan agama via jejaring sosial, akhirnya divonis penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Selasa (06/11/2012). Sebastian Joe membuat beberapa tulisan di jejaring sosial Facebook yang memiliki tendensi untuk menghina Islam dan seolah ingin membuat agama sendiri.
Namun hukuman Sebastian Joe, diperberat. Pengadilan Tinggi Bandung menambah hukuman penjara Sebastian dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

3. Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha Dipenjara 4 Tahun Atas Kasus Penodaaan Agama

Tajul Muluk didakwa telah melakukan penistaan agama sehingga memicu kerusuhan Sampang, Madura pada tahun 2011 lalu. Akhirnya pada 12 Juli 2012 Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis dengan hukuman 2 tahun penjara atas dakwaan penodaan agama. Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21 September 2012.

4. Antonius Richmond Bawengan Divonis 5 Tahun Atas Kasus Penodaaan Agama Islam dan Katolik

Bermula sekitar tahun 2010. Saat itu, Antonius yang memegang KTP Jakarta, datang ke Temanggung untuk mengunjungi rumah sanak saudaranya. Disana dia malah terjerat hukum karena menyebarkan pamflet-pamflet dan buku yang isinya memprovokasi sekaligus melecehkan agama Katolik dan Islam. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Temanggung memvonis Antonius 5 tahun penjara pada 8 Februari 2011.

5. Lia Eden Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan, Lia Eden, divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Lia terbukti bersalah melakukan penistaan dan penodaan agama. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sujbacran, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (2/6/2009). Sebelumnya, Lia pernah dihukum untuk kasus yang sama pada 2006.

6. Arswendo Atmowiloto divonis 5 tahun penjara karena dianggap menghina Nabi Muhammad

Arswendo Atmowiloto yang merupakan pimpinan redaksi sebuah tabloid “Monitor” yang sangat terkenal di era 1991. Saat itu, pada edisi 15 Oktober 1990, tabloid Monitor menurunkan hasil angket mengenai tokoh yang paling dikagumi pembaca.
Hasil angket itu cukup mengejutkan. Sebab Nabi Muhammad hanya menempati urutan kesebelas. Sementara Aswendo Atmowiloto menempati peringkat ke sepuluh, satu tingkat di atas Nabi Muhammad. Lantas ia pun dianggap melakukan penodaan agama. Ia kemudian dijerat pasal 156a KUHP, dan mendekam di penjara selama lima tahun. Tabloid Monitor pun terpaksa berhenti terbit selamanya.

Comments

comments

Tags: kaKasus Penodaan AgamaPenodaan Agama
Previous Post

Peringati May Day, Ratusan Ribu Buruh Akan Turun ke Jalan 

Next Post

Panglima Dituding Terlibat Makar, Mabes TNI Akan Tempuh Jalur Hukum

roqeem

Next Post

Panglima Dituding Terlibat Makar, Mabes TNI Akan Tempuh Jalur Hukum

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia