MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akhirnya melaporkan pemilik akun twitter @NathanSuwanto yang mengancam akan membunuh dirinya dan sejumlah tokoh politik lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.
Melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Fadli Zon melaporkan Nathan P Suwanto dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang ancaman hukumannya 6 tahun dan Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun.
“Kami merasa perlu membuat laporan ini karena bisa membawa dampak yang sangat serius kepada Bapak Fadli Zon, bukan saja tercemar nama baiknya tetapi juga terancam keselamatannya” Kata Wakil Ketua ACTA Agustiar, S.H. usai menyampaikan laporannya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/5/2017).
ACTA menilai pelaku pengancaman terhadap Fadli Zon tersebut tidak melihatkan adanya penyesalan, bahkan ACTA menangkap gelagat bahwa si pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut terhadap konsekwensi hukum perbuatannya.
“Menurut kami Tweetan Nathan P Suwanto tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga merupakan bentuk pencederaan demokrasi, dimana perbedaan pilihan politik yang merupakan hal biasa di negara demokrasi justru disikapi secara berlebihan yaitu dengan peneyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan” Ujar Agustiar.
Sebagai pelengkap laporannya, Acta menyertakan barang bukti berupa tautan dan foto tampilan tweetan Nathan yang diduga berdomisili di Surabaya, juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet tersebut.
ACTA berharap agar Bareskrim dapat bertindak cepat mengusut kasus pengancaman terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini karena semua bukti dan saksi telah dilengkapinya dalam laporan tersebut.
“Kami mendukung Polri untuk bisa bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun haruslah diusut dengan tuntas” Tandas Agustiar. [Handriansyah/MH007]










