• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Fadli Zon Resmi Laporkan Pengancam Yang Ingin Membunuhnya Ke Bareskrim Polri 

by Media Harapan
1 May 2017 13:28
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akhirnya melaporkan pemilik akun twitter @NathanSuwanto yang mengancam akan membunuh dirinya dan sejumlah tokoh politik lainnya ke Bareskrim Mabes Polri. 

Melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Fadli Zon melaporkan Nathan P Suwanto dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang ancaman hukumannya 6 tahun dan Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun.

“Kami merasa perlu membuat laporan ini karena bisa membawa dampak yang sangat serius kepada Bapak Fadli Zon, bukan saja tercemar nama baiknya tetapi juga terancam keselamatannya” Kata Wakil Ketua ACTA Agustiar, S.H. usai menyampaikan laporannya di Bareskrim Mabes Polri,  Senin (1/5/2017).

ACTA menilai pelaku pengancaman terhadap Fadli Zon tersebut tidak melihatkan adanya penyesalan, bahkan ACTA menangkap gelagat bahwa si pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut terhadap konsekwensi hukum perbuatannya.

“Menurut kami Tweetan Nathan P Suwanto tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga merupakan bentuk pencederaan demokrasi, dimana perbedaan pilihan politik yang merupakan hal biasa di negara demokrasi justru disikapi secara berlebihan yaitu dengan peneyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan” Ujar Agustiar. 

Sebagai pelengkap laporannya, Acta menyertakan barang bukti berupa tautan dan foto tampilan tweetan Nathan yang diduga berdomisili di Surabaya, juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet tersebut. 

ACTA berharap agar Bareskrim dapat bertindak cepat mengusut kasus pengancaman terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini karena semua bukti dan saksi telah dilengkapinya dalam laporan tersebut. 

“Kami mendukung Polri untuk bisa bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun haruslah diusut dengan tuntas” Tandas Agustiar. [Handriansyah/MH007] 

Comments

comments

Tags: ACTAADVOKAT CINTA TANAH AIRFADLI ZON
Previous Post

PRT Bawa Alat Dapur Ikut Aksi Buruh Di Kawasan Monas

Next Post

Ribuan Massa Buruh Bakar Karangan Bunga Ahok-Djarot

Media Harapan

Next Post
Ribuan Massa Buruh Bakar Karangan Bunga Ahok-Djarot

Ribuan Massa Buruh Bakar Karangan Bunga Ahok-Djarot

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia