• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Yusril Sarankan KPK Gugat Hak Angket DPR ke Pengadilan 

by Media Harapan
13 June 2017 19:20
in Featured, Nasional
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta –  Pakar ilmu Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar lembaga KPK tidak perlu membawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) seputar polemik Hak Angket DPR, Yusril menyarankan agar KPK melakukan gugatan ke Pengadilan. 

“Saya merenung sejenak ketika mendengar kabar bahwa KPK meminta Presiden untuk mengintervensi DPR yang kini telah memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terhadap KPK. Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogianya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum.” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2017).

Menurut Yusril Melakukan angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan yang diatur di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu adalah terhadap kebijakan pemerintah, dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang-undang.

Dikatakannua bahwa KPK dibentuk dengan undang-undang, dan karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki sejauh manakah undang2 tersebut telah dilaksanakan. 
“Karena itu, hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi.” saran Yusril. 

Yusril menegaskan, Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yg berlaku.

“Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya-upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 45 dan hukum yang berlaku.” ujar Yusril. 

Namun demikian Yusril mengatakan l, Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu2nya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan. Silahkan KPK menggugat keputusan paripurna DPR yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Kalau KPK berhasil memenangkan itu, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Jika cara melawan melalui jalur hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.” tegas Yusril. 

Ditambahkannya, Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan2 politis kepada pihak manapun juga, termasuk kepada Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK. Tidak perlu pula KPK mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak penggunaan hak angket DPR.

“Sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta2 dengan terang dan gamblang, jujur dan obyektif serta dengan tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku. Inilah saran saya kepada KPK.” tandas Yusril.  (MH007) 

Comments

comments

Previous Post

Panglima TNI : Waspadai Terjadinya Konflik Agama

Next Post

Pelibatan TNI Tidak Masalah Dalam Pembangunan Pertanian

Media Harapan

Next Post
Pelibatan TNI Tidak Masalah Dalam Pembangunan Pertanian

Pelibatan TNI Tidak Masalah Dalam Pembangunan Pertanian

BERITA POPULER

Yusril Sarankan KPK Gugat Hak Angket DPR ke Pengadilan 

13 June 2017 19:20
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia