Mediaharapan.com, Jakarta.-Gelombang tuntutan masyarakat untuk menghentikan kriminalisasi ulama terus bergulir. Kali ini datang dari Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ).
Dalam rilisnya yang disampaikan langsung oleh Panglima besarnya, Ade Selon, GPJ menyampaikan 7 butir sikap yang salah satunya adalah tuntutan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap para Ulama.
Rilis ini juga dibacakan langsung oleh Ade Selon pada saat gelaran Diskusi Kebangsaan dan Deklarasi Presidium Mahasiswa Bela Rakyat di Sekretariat FOKAL-IMM Matraman-Jakarta (18/06/2017).
Berikut isi lengkap dari rilis yang disampaikan Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ):
Ahad 18 juni 2017/ 23 Ramadhan 1438 H
Jakarta, Jl. Matraman Dalam I no. 1 Jakarta Pusat
Press release
Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar…
Bismilahirrohmanirrohiim
Assalamualaikum wr.wb.
Dalam rangka menyatukan seluruh elemen anak bangsa dalam satu kesatuan untuk menyatakan diri bela Ulama, bela Islam, bela Al-Quran, bela negara dan bela rakyat,
Kami Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ) yang bergabung dalam presidium mahasiswa bela rakyat menyatakan sikap tegas kami:
1. Stop kriminalisasi ulama, tokoh, mahasiswa dan ormas Islam ( HTI)
2. Bebaskan dan SP3 para ulama, tokoh, mahasiswa, aktivis dari segala tuntunan dan rekayasa hukum.
3. Sudahi semua rekayasa hukum dan kriminalisasi kepada para ulama, tokoh, mahasiswa dan aktivis.
4. Tegakan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya kalau memang hukum menjadi panglima di negeri ini.
5. Tuntaskan mega skandal korupsi.
6. Stop dan hentikan segala bentuk liberalisasi pendidikan.
7. Stop dan hentikan reklamasi teluk jakarta.
Demikian surat pernyataan sikap kami buat
Atas perhatiannya di haturkan terima kasih
Billahi fisabilhaq, Fastabiqul khairat
Wassalamualaikum.wr.wb
Hormat kami
Panglima Besar Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ)
Ade Selon.
*(iskan)