MEDIAHARAPAN.COM – Dandim 1605/Belu Letkol CZI I Gusti Putu Dwika Menghimbau Pedagang Agar Berdagang Secara Ilegal Hal tersebut disampaikan Dandim Belu Ketika usai Melaksnakan Kegiatan Tanam Serentak di Dusun Bakateo Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka NTT. Kamis(25 / 01 /18)
Dandim Menambahkan Berdagang Hendaklah di Laksanakan Secara Legal yang tidak ada Resiko Kalau Ilegal itu Banyak Risiko Apalagi Di Wilayah Perbatasan Terkait Keuntungankan Selisihnya Tidak Seberapa Kata Dandim.
Sebelumya Dandim Bersama Aggota Sudah Menggagalkan Penyelundupan Ikan Basah
Yang pertama, penyelundupan dilakukannya pada 6 Januari sebanyak tujuh boks. Dan yang kedua, pada 16 Januari sebanyak delapan boks. Dan yang ketiga sebanyak 10 boks yang akan diselundupkan, akan tetapi berhasil digagalkan aparat Kodim Belu. Ikan dalam boks-boks tersebut berjenis ikan tembang, yang dibeli di los ikan Pasar Atambua dengan harga Rp 700. 000 per boks. Ikan-ikan itu akan diselundupkan dan dijual ke Timor Leste dengan harga Rp 850. 000 atau $ 65 dolar per boks. Sehingga, keuntungan Rp 150. 000 per boks. Ikan dalam boks itu dibawa dan ditampung di rumah warga sekitar TKP, Benediktus Leki dan menanti kesempatan yang tepat untuk diselundupkan dengan menggunakan perahu.
Perahu tersebut dibiaya dengan harga Rp 300. 000. Dalam penggagalan tersebut, barang bukti 10 boks berhasil diamankan dan dibawa ke darat, Senin (22/1) sekitar pukul 10. 57 Wita. Kemudian barang bukti dan pemiliknya dibawa ke Markas Kodim Belu dengan menggunakan mobil pick up sekitar pukul 12. 10 Wita.
Informasi lain yang dihimpun, ikan-ikan itu didatangkan dari Lembata Pulau Flores dan diselundupkan untuk dijual di tempat masak garam di Batugede Distric Bobonaro Timor Leste. Pelaku sudah berulangkali terlibat kegiatan ilegal dan pernah ditangkap dan diproses hukum. Namun, tidak jera dengan hukuman atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Penanggungjawab Wilayah Kerja Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Atambua, Fandi Firmawan mengatakan.. perdagangan antar negara ada aturan main. Perdagangan hasil perikanan dapat terjadi jika memenuhi dua syarat yakni permintaan impor dari negara yang mau menerima penjualan ikan. Selain itu, kata Yandi sangat dibutuuhkan sertifikat kesehatan ikan yang akan diekspor keluar negeri. Kalau dua syarat itu tidak dipenuhi, maka sudah termasuk barang selundupan karena melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992.(es)