MEDIAHARAPAN, MALUKU,- Polemik terus melilit tubuh pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dibawah kendali Moh Yasin Payapo. Masalah datang silih berganti. Sebut saja, penyelesaian masalah rumah warga di dusun Limbro desa Luhu belum usai, kini persoalan kembali muncul soal pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) 1,5 persen. Persoalan baru ini tak kalah santer dengan persoalan proyek jalan lingkar Huamual yang menelan korban materil 16 rumah warga Limboro itu.
“Tak kalah santer, sebab kasus pemotonan ADD milik desa 92 ini jelas-jelas tabrak aturan,” ungkap Trisman Hamid, MH tokoh intelektual muda kabupaten SBB asal dusun Limboro, Senin (07/05).
Dirinya mendukung langkah DPRD dalam mengusut tuntas persoalan pemotongan tersebut. Dikatakan, persoalan ADD yang dipangkas dengan menggunakan surat sakti dari bupati tersebut benar-benar menyalahi aturan. Pemotongan saat proses dana ADD cair itu dinilai sangat menghambat proses pekerjaan dilapangan.
“Salah satu poin yang ingin saya sampaikan yakni mengenai potong memotong. Itu tidak ada dalam kamus manapun. Jangan lupa pula persoalan Limboro yang sampai saat ini belum terselesaikan,” tegas alumnus Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Jogyakarta itu singkat.
Sebelumnya, persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB melalui wakil ketua komisi A, Ismail Marasabessy dengan tegas mangatakan akan memproses hukum jika pemotongan ADD itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Jika keputusan diambil sepihak, maka kami menilai ini sebuah temuan, jika tidak didasari dengan dasar hukum jelas,” ungkapnya.
Dikatakan, karena selama ini SK keputusan Bupati, M Yasin Payapo terkait potongan ADD itu tidak pernah diberitahu kepada DPRD khusus komisi A. “Malah kami ketahui masalah melalui berita-berita di media sosial untuk fisik rilnya kami dari komisi A tidak pernah dapat informasinya,” ujar Marasabessy.
Marasabessy menambahakan, terkait masalah ini, komisi A akan melakukan proses hukum, jika pemerintah daerah SBB bertindak tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab anggaran yang diperuntuhkan untuk setiap desa tidak bisa dipotong semuanya harus untuk pembangunan desa semata.
“Seterusnya kami akan panggil ulang pemerintah daerah untuk mempertanggungjawaban terkait SK Bupati untuk pemotongan ADD, Jika itu terbukti Pemda lakukan itu, maka kami dari komisi A akan laporkan ke ketua DPRD SBB minta untuk diparipurnakan dan meminta pandangan dari tiap-tiap fraksi,” tegas Marasabessy.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, alasan pemerintah kabupaten melalui pemberdayaan desa SBB memangkas ADD 1,5 persen berdasarkan keputusan Bupati Seram Bagian Barat SBB dengan no 412.2-437 tahun 2017 tentang penetapan rincian ADD. Anggran pemotongan tersebut digunakan untuk pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Maluku di SBB akhir tahun 2017 lalu. (Fahrul)










